SuaraSulsel.id - Momen lamaran adalah hal yang membahagiakan bagi pasangan calon pengantin. Namun tidak bagi pasangan lanjut usia (Lansia) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
HA (65 tahun) ditikam bersama saudaranya, SY (60 tahun). Pelaku bakal calon suaminya AR (55 tahun). Diduga karena sakit hati.
Kejadiannya, Selasa, 19 Juli 2022, petang hari di Desa Barugae, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
SY tewas akibat luka tusuk di bagian perut. Sementara HA dilarikan ke puskesmas terdekat.
Kapolres Bulukumba AKBP Suryoni Ridho mengatakan, pelaku tersinggung karena lamarannya ditolak oleh keluarga bakal calon istri. Ia lantas menanyakan alasan penolakan tersebut.
Pelaku marah karena merasa dipermainkan. Padahal sebelumnya, korban sudah menyetujui lamaran itu.
"Pelaku tersinggung dan marah karena lamarannya ditolak. Ia merasa dipermainkan karena sebelumnya sudah ada pembicaraan dan disetujui," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Juli 2022.
Awalnya, kata Ridho, pelaku datang ke rumah SY, saudara calon istrinya. Mereka sempat berseteru karena korban mempengaruhi HA agar menolak lamaran.
Pelaku yang tersulut emosi langsung mencabut badik dari kantong dan menikam SY di bagian perut. Pelaku juga sempat memburu anak korban yang melarikan diri.
Baca Juga:Terempas Ombak Saat Piknik, Kakek 82 Tahun Ditemukan Meninggal di Pantai Karangbolong Kebumen
Tak puas, pelaku mendatangi rumah bakal calon istrinya, HA. Ia mendapati korban di depan pintu dan langsung menikamnya di bagian perut.
"Korban sempat dilarikan ke Puskesmas oleh warga sekitar tapi tidak selamat. Korban atas nama SY meninggal dunia dan satunya HA sedang dirawat," sebutnya.
Sementara, pelaku menyerahkan diri ke polisi usai menikam calon istrinya. Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati dan kecewa karena lamarannya ditolak secara tiba-tiba.
Akibat perbuatannya, AR dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana di atas 15 tahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing