SuaraSulsel.id - Pria tersangka pemerkosa anak kandung di Kota Makassar dikenal sebagai sosok yang alim. Sehingga banyak yang kaget ketika tersangka dilaporkan melakukan hal biadab.
Istri tersangka yang awalnya sudah mencabut laporan pun makin sakit hati. Sebab pelaku mengunggah foto-foto vulgar di media sosial.
Tanpa rasa bersalah, pelaku menjual obat kuat untuk orang dewasa.
"Saya tersiksa setiap kali melihat postingan itu. Dia tidak punya hati nurani sama sekali. Saya pun down dan memviralkan kasus ini," jelas NR, ibu korban.
Baca Juga:Pengantin Pria Asal Makassar Kabur di Hari Pernikahan Bisa Dipidana
NR lalu meminta bantuan LBH Makassar untuk mendampingi. NR ingin kasus ini kembali dibuka dan dilanjutkan.
Diketahui, kasus ini berawal dari ibu korban, NR yang melihat kelamin anaknya berdarah saat buang air besar. Korban takut saat mau dibersihkan dengan alasan kesakitan.
Karena panik, ia memanggil pelaku yang tak lain adalah suaminya. Pelaku menyangkal dan berusaha agar kasus ini tidak dilaporkan ke polisi.
Video pengakuan pelaku sudah mencabuli anaknya juga tersebar di media sosial. Ia mengaku salah.
"Salah ka kasihan, salah ka," ucap pelaku di video tersebut.
Baca Juga:Terungkap Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka Pemerkosa Anak Kandung di Kota Makassar
Memperkosa Anak Lima Tahun
Seorang pria inisial IL di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan memperkosa anaknya yang masih berusia lima tahun.
Kasus ini terjadi sejak tahun 2021. Kisahnya viral setelah diunggah sejumlah akun di media sosial.
Ibu korban, NR, mengaku sudah memperjuangkan keadilan untuk anaknya sejak tahun lalu.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada 2 Agustus 2021. Dari hasil penyidikan terbukti bahwa pria IL telah mencabuli anaknya.
Polisi kemudian menetapkan IL sebagai tersangka pada 26 Agustus 2021. Berkasnya bahkan pernah diajukan ke kejaksaan.
Hal tersebut diakui oleh Kanit Lidik VI Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Alim Bahri Isman.
"Oh yang pelakunya haji itu ya. Iya sudah dikirim (berkasnya) ke Kejaksaan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 12 Juli 2022.
Alim mengaku tersangka tidak pernah ditahan karena pelapor dan terlapor dulunya bersepakat damai. Pelapor juga mencabut laporannya.
"Pelapor dan terlapor sempat bersepakat damai saat itu kenapa dulu katanya tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku," ungkapnya.
Kata Alim, saat itu dirinya belum bertugas sebagai Kanit Lidik. Ia belum tahu soal kasus tersebut.
Namun, baru-baru ini, ia kemudian mendapat laporan bahwa kasus ini sempat mandek. Alim lalu meminta agar berkas perkara kembali dikirim ke kejaksaan.
"Kami sudah kirim kembali berkas perkaranya pada 7 Juli 2022. Kita harap segera P-21, setelah dinyatakan lengkap, kita langsung amankan dan serahkan tersangkanya," ujarnya.
Cabut Laporan Karena Terpaksa
Sementara, ibu korban, NR mengaku memang sempat mencabut laporannya di polisi. Saat itu, ia sedang butuh uang. Karena kecelakaan lalu lintas dan anaknya sakit.
"Saya butuh uang untuk berobat dan nafkah dari suami. Karena masih istri sah secara agama dan hukum negara," ujarnya.
Pelaku sempat berhenti menafkahi mereka. Karena merasa sakit hati sudah dilaporkan ke polisi. Pelaku berjanji memberi uang dengan syarat laporan di polisi dicabut.
"Pelaku bersedia memberi uang dengan tawaran pengacara. Syaratnya mencabut laporan. Dengan kondisi urgen, saya terpaksa melakukannya demi anak dan butuh pertolongan medis," jelasnya.
NR pun meminta polisi untuk menghentikan kasus tersebut. Ia lalu mendapat uang dari pelaku sebagai ganti rugi nafkah selama mereka ditelantarkan.
Kontributor: Lorensia Clara Tambing