SuaraSulsel.id - Perwakilan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Sulawesi Selatan tetap beroperasi. Meski Kementerian Sosial telah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Dari hasil pantauan SuaraSulsel.id pada Rabu, 6 Juli 2022, Kantor ACT Sulawesi Selatan yang terletak di Jalan Sultan Alauddin masih buka. Mereka masih menerima donasi dalam bentuk uang atau barang.
"Kami masih beroperasi sampai saat ini. Tapi kalau untuk masalah yang terjadi sekarang ini, sebagai staf kami tidak bisa berkomentar. Harus satu pintu," ujar salah satu staf perempuan yang bertugas.
Ia mengatakan konfirmasi soal pemberitaan harus melalui Kepala Cabang ACT Sulsel, Maskur Muhammad. Namun saat ini, Maskur sedang berada di Jakarta.
Saat dihubungi, Maskur juga tak merespon panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan.
Staf yang enggan diketahui namanya itu mengatakan, mereka masih beraktivitas normal seperti biasanya. Menerima bantuan dan menyalurkannya.
Baru-baru ini, ACT Sulawesi Selatan menyalurkan paket pangan dan paket ibadah ke Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dalam waktu dekat, mereka juga akan mendistribusikan hewan kurban ke sejumlah daerah di Sulsel. Bantuan itu berasal dari donatur.
"Kita terus menyalurkan bantuan jelang hari raya Idul Adha. Jadi masih beroperasi seperti biasa," jelasnya.
Baca Juga:ACT Sumut Tetap Beraktivitas Seperti Biasa Usai Izin Dicabut Kemensos
ACT Sulawesi Selatan mengelola dana sekitar Rp1 miliar. Sementara ada sekitar 2.000 relawan yang tersebar di 24 kabupaten kota.
Kepala Dinas Sosial Pemprov Sulsel Andi Irawan Bintang menambahkan, pihaknya sudah menerima edaran soal pencabutan izin untuk ACT. Namun sanksi itu hanya terkait dengan pengumpulan uang dan barang.
"Sudah ada dan itu ranahnya Kementerian. Tapi sanksinya itu soal dilarang mengumpulkan uang dan barang dari donatur sampai hasil pemeriksaan keluar," beber Irawan.
Seperti diketahui, Aksi Cepat Tanggap sedang viral di media sosial. Organisasi sosial itu memang sedang dilanda isu tak sedap.
Petinggi Yayasan ACT diduga menyelewengkan penerimaan dan penyaluran donasi. Gaji dan fasilitas yang didapat petingginya disorot.
Presiden ACT Ibnu Khajar sebelumnya sudah meminta maaf terkait dugaan penyelewengan dana donasi yang ramai di media sosial. Dia mengklaim saat ini keuangan ACT dalam kondisi baik.
Izin Dicabut
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing