Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi Peduli Lindungi Mulai 10 Juli 2022, Pedagang: Pemerintah Terlalu Ribet

Sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat terus dilakukan

Muhammad Yunus
Kamis, 30 Juni 2022 | 14:10 WIB
Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi Peduli Lindungi Mulai 10 Juli 2022, Pedagang: Pemerintah Terlalu Ribet
Pedagang membungkus minyak goreng curah yang dijual di Pasar Manis Purwokerto, Senin (27/6/2022). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraSulsel.id - Sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat terus dilakukan. Semua penjualan dan pembelian akan beralih menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Dinas Perindustrian Pemprov Sulsel Meyke Najamuddin mengatakan semua pengecer wajib untuk mendaftar lewat aplikasi SIMIRAH atau sistem informasi minyak goreng curah terlebih dahulu.

Setelahnya, mereka baru bisa mendapatkan minyak dari distributor setiap harinya.

"Itu pun hanya 10 kilo gram per hari. Ada pembatasan," ujar Meyke saat dihubungi, Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga:Mendag Zulhas Pastikan Harga Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter Berlaku di Luar Jawa

Hingga hari ini, baru 20 pengecer di kota Makassar yang mendaftarkan diri ke aplikasi SIMIRAH. Mereka yang terdaftar adalah yang berhak mendapat minyak goreng curah subsidi dan menjualnya kembali dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Baru 20 pengecer yang memenuhi syarat untuk mendapat dan menjual minyak curah. Mungkin karena masa sosialisasi masih ada dua minggu jadi pengecer masih santai," ungkapnya.

Sosialisasi penjualan dan pembelian minyak curah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi akan dilakukan hingga 10 Juli 2022. Dengan cara ini, masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah harga subsidi Rp14.000 atau Rp15.500.

"Nanti pengecer akan dapat QR code Peduli Lindungi. Jadi kalau ada pembeli, nanti mereka scan itu Qr code di toko. Kalau warna merah, tidak boleh dikasih. Kalau warna hijau berarti bisa beli," ungkapnya.

Namun bagi pembeli yang tidak memiliki smartphone atau aplikasi PeduliLindungi maka bisa menggunakan KTP fisik. Nantinya, pengecer yang akan mencatat data pembeli.

Baca Juga:Keluh Kesah Masyarakat Saat Membeli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

"Jadi hanya yang terdaftar di SIMIRAH saja yang boleh menjual. Kalau tidak, tidak bisa karena tidak akan dapat dari distributor," jelasnya.

Pedagang Rugi

Sejumlah pedagang minyak goreng curah di Kota Makassar sendiri sudah berhenti. Mereka mengaku kebijakan yang diterapkan pemerintah terlalu ribet.

Salah satunya dikeluhkan Munawir, salah satu pedagang di pasar Terong, Makassar. Ia mengaku pemerintah sangat mempersulit pedagang sekarang ini.

"Kalau foto KTP pembeli sudah lama kita lakukan. Sejak harga naik lalu sudah kita lakukan itu foto KTP-nya orang kalau mau beli minyak. Disuruh dari agen," ujar Munawir.

Munawir mengaku rugi berjualan minyak curah belakangan ini. Selain karena stok dibatasi, pembeli juga sepi.

Belum lagi konsumen kadang enggan dimintai KTP. Mereka takut datanya akan disalahgunakan.

"Mereka bilang kenapa beli minyak saja harus foto KTP. Takut disalahgunakan datanya. Kita juga kan hanya diminta dari agen," jelasnya.

"Sekarang dapat minyak curah juga hanya 5 liter. Untung kalau dapat karena penjual juga berebut. Dari agen juga tidak lancar minyak masuk jadi rugi kita," keluhnya.

Belum lagi soal aturan baru yang mengharuskan pengecer harus daftar lewat aplikasi di Kementerian Perindustrian. Menurut Munawir, itu ribet.

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu. Makanya, Munawir memilih berhenti menjual minyak.

"Sekarang untuk dapat minyak harus daftar ini-itu. Jadi saya pilih berhenti saja. Kita beralih jual bahan-bahan dapur," ungkapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini