Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi Peduli Lindungi Mulai 10 Juli 2022, Pedagang: Pemerintah Terlalu Ribet

Sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat terus dilakukan

Muhammad Yunus
Kamis, 30 Juni 2022 | 14:10 WIB
Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi Peduli Lindungi Mulai 10 Juli 2022, Pedagang: Pemerintah Terlalu Ribet
Pedagang membungkus minyak goreng curah yang dijual di Pasar Manis Purwokerto, Senin (27/6/2022). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraSulsel.id - Sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat terus dilakukan. Semua penjualan dan pembelian akan beralih menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Dinas Perindustrian Pemprov Sulsel Meyke Najamuddin mengatakan semua pengecer wajib untuk mendaftar lewat aplikasi SIMIRAH atau sistem informasi minyak goreng curah terlebih dahulu.

Setelahnya, mereka baru bisa mendapatkan minyak dari distributor setiap harinya.

"Itu pun hanya 10 kilo gram per hari. Ada pembatasan," ujar Meyke saat dihubungi, Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga:Mendag Zulhas Pastikan Harga Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter Berlaku di Luar Jawa

Hingga hari ini, baru 20 pengecer di kota Makassar yang mendaftarkan diri ke aplikasi SIMIRAH. Mereka yang terdaftar adalah yang berhak mendapat minyak goreng curah subsidi dan menjualnya kembali dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Baru 20 pengecer yang memenuhi syarat untuk mendapat dan menjual minyak curah. Mungkin karena masa sosialisasi masih ada dua minggu jadi pengecer masih santai," ungkapnya.

Sosialisasi penjualan dan pembelian minyak curah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi akan dilakukan hingga 10 Juli 2022. Dengan cara ini, masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah harga subsidi Rp14.000 atau Rp15.500.

"Nanti pengecer akan dapat QR code Peduli Lindungi. Jadi kalau ada pembeli, nanti mereka scan itu Qr code di toko. Kalau warna merah, tidak boleh dikasih. Kalau warna hijau berarti bisa beli," ungkapnya.

Namun bagi pembeli yang tidak memiliki smartphone atau aplikasi PeduliLindungi maka bisa menggunakan KTP fisik. Nantinya, pengecer yang akan mencatat data pembeli.

Baca Juga:Keluh Kesah Masyarakat Saat Membeli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

"Jadi hanya yang terdaftar di SIMIRAH saja yang boleh menjual. Kalau tidak, tidak bisa karena tidak akan dapat dari distributor," jelasnya.

Pedagang Rugi

Sejumlah pedagang minyak goreng curah di Kota Makassar sendiri sudah berhenti. Mereka mengaku kebijakan yang diterapkan pemerintah terlalu ribet.

Salah satunya dikeluhkan Munawir, salah satu pedagang di pasar Terong, Makassar. Ia mengaku pemerintah sangat mempersulit pedagang sekarang ini.

"Kalau foto KTP pembeli sudah lama kita lakukan. Sejak harga naik lalu sudah kita lakukan itu foto KTP-nya orang kalau mau beli minyak. Disuruh dari agen," ujar Munawir.

Munawir mengaku rugi berjualan minyak curah belakangan ini. Selain karena stok dibatasi, pembeli juga sepi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini