Sidang Gugatan Terhadap 6 Media di Makassar, Saksi Penggugat Banyak Tidak Tahu

Agenda kali ini pemeriksaan saksi dari pihak penggugat

Muhammad Yunus
Kamis, 23 Juni 2022 | 14:28 WIB
Sidang Gugatan Terhadap 6 Media di Makassar, Saksi Penggugat Banyak Tidak Tahu
Sidang gugatan terhadap enam media di Kota Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 23 Juni 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Sidang gugatan terhadap enam media di Kota Makassar kembali digelar. Agenda kali ini pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Ada tiga saksi yang dihadirkan pada persidangan di pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 23 Juni 2022. Mereka disebut sebagai orang yang terlibat pada pengukuhan lembaga adat kerajaan Tallo tahun 2016 lalu.

Salah satu kuasa hukum tergugat, Esa Mahdika mengatakan, ketiga saksi yang dihadirkan tidak tahu menahu soal delik perkara persidangan. Bahkan salah satu saksi mengaku baru tahu kasus ini setelah dikirimi pesan oleh penggugat, minggu lalu.

Saat itu, perusahaan tempat bekerja saksi tersebut adalah salah satu investor yang akan berinvestasi di Kota Makassar. Namun karena pemberitaan di media, investasi kemudian dibatalkan.

Baca Juga:Calon Haji Belajar Menggunakan Toilet Pesawat di Asrama Haji Makassar

"Tapi saksi ini juga gak tahu apa-apa, bahkan ditanya sama majelis hakim ditahu kelanjutan dari tahun 2016? dia tidak tahu. Kenapa tidak tahu? karena perusahaannya sudah tidak terlibat, bosnya sudah meninggal. Sudah tidak ada hubungannya lagi, dia tidak tahu," ujar Esa.

Begitu pun dengan saksi yang mengaku sebagai salah satu ketua koordinator pada saat kegiatan. Namun saat ditanya oleh majelis hakim, saksi tidak bisa menjelaskan tugasnya.

"Dia mengaku bertugas sebagai koordinator, tapi bertugas juga antar jemput tamu. Setahu kami kalau namanya ketua tidak mungkin sebagai driver, apalagi katanya yang datang tamu-tamu negara. Pasti ada protokol. Gak mungkin sebagai menteri disopiri orang yang gak dikenal, bagaimana keselamatannya?," ungkapnya.

Saksi juga mengaku saat itu bertugas pada tanggal 16 Maret 2016. Sementara media baru melakukan peliputan pada tanggal 18 Maret.

Kuasa hukum juga menanyakan, kenapa penggugat tidak menggugat narasumber di dalam berita. Padahal mereka yang menyatakan bahwa penggugat adalah raja palsu.

Baca Juga:Ngenes, Viral Komentar Lelaki yang Pergoki Kekasihnya Tertangkap Basah Selingkuh dalam Video Random di YouTube

"Ini sudah jelas menjadi kabur. Yang kami yakini bahwa saksi yang dihadirkan tiga orang tidak bisa menjelaskan mengenai delik kasus. Bahkan saksi yang kedua, hanya tahu sumber dari RRI tapi pas ditanya lagi, gak ada satu pun sumber yang menyebut Akbar Amir. Tidak ada juga menerangkan mengenai raja palsu Tallo. Jadi dibantah sendiri oleh saksinya. Bagi kami kasus ini sudah terang benderang," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini