SuaraSulsel.id - Riska Wahyuni, warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mengaku jadi korban penganiayaan dua anggota polisi. Kedua terduga pelaku disebut bersaudara.
Riska dipukul dan dibanting meski sedang hamil empat bulan. Permasalahannya karena sengketa rumah.
"Kami masih punya hubungan keluarga tapi memang tidak akur. Adik-kakak yang pukul saya," ujarnya saat dihubungi, Rabu 22 Juni 2022.
Riska mengaku penganiayaan itu terjadi di rumah orang tuanya di Tanah Jaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba pada 22 Mei lalu.
Baca Juga:10 Negara dengan Aturan Cuti Melahirkan Terbaik Untuk Suami di Dunia
Saat itu, Riska sedang mengunjungi rumah orang tuanya di Kajang. Rumah itu adalah peninggalan ibunya yang sudah meninggal.
"Sementara bapak yang tempati selama ini sudah menikah lagi dan pindah. Jadi saya anggap itu rumah adalah hakku sebagai anak," ujar Riska.
Namun, tiba-tiba ia didatangi oleh pelaku IE dan IS, saudaranya. Pelaku langsung memukul, menampar, dan membanting Riska.
Terduga pelaku mengaku sudah membeli rumah tersebut dari ayah korban. IE meminta agar korban meninggalkan rumah itu karena sudah tak berhak.
"Saya dipukul, ditampar dan dibanting padahal saya lagi hamil. Baju saya masih ada darahnya. Saya hamil dibanting, sakitnya," ujar Riska.
Baca Juga:BKKBN Sambut Baik Usulan Cuti Melahirkan 6 Bulan: Bisa Perkecil Risiko Kematian Ibu dan Bayi
Usai kejadian itu, Riska lalu menuju rumah sakit untuk melakukan visum. Ia juga langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi, tapi baru diproses setelah kasusnya viral.
Riska mengupload kronologi yang menimpanya di media sosial. Bahkan meminta tolong ke Kapolri.
"Kemarin baru gelar perkara tapi saya lihat sudah surat perintah penahanannya. Saya berterima kasih ke Polres Bulukumba karena kasus ini sudah diatensi," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf mengaku kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan sejak tanggal 30 Mei. Pihaknya memang butuh waktu untuk meminta keterangan para saksi dan terlapor.
"Kita profesional. Bukan karena terduga pelaku adalah polisi jadi tidak diproses. Sementara lidik," ujarnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing