Perkosa 5 Anak dan 2 Cucu di Ambon, Pakar Hukum Minta Kejiwaan Tersangka Diperiksa

Memeriksa kejiwaan tersangka yang tega memerkosa anak dan cucunya sendiri

Muhammad Yunus
Jum'at, 17 Juni 2022 | 19:23 WIB
Perkosa 5 Anak dan 2 Cucu di Ambon, Pakar Hukum Minta Kejiwaan Tersangka Diperiksa
Tersangka HR alias BO yang menyetubuhi dan mencabuli lima anak dan dua cucu [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO/Polresta Pulau Ambon]

SuaraSulsel.id - Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease yang menangani perkara pidana pencabulan dan rudapaksa terhadap tujuh anak di bawah umur. Diminta melibatkan psikiater. Guna memeriksa kejiwaan tersangka yang tega memerkosa anak dan cucunya sendiri.

"Apalagi seluruh korban adalah orang dekat tersangka dan bisa juga tinggal serumah, yakni lima anak ditambah dua cucunya yang masih di bawah umur," kata praktisi hukum, Henry Lusikoy di Ambon, Jumat 17 Juni 2022.

Menurut dia, pemeriksaan psikiatri atau ahli jiwa terhadap tersangka penting untuk memastikan apakah orang ini terganggu jiwanya atau tidak.

"Bila terbukti yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa tentunya secara hukum tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Namun sebaliknya kalau tidak terbukti maka haruslah diberikan hukuman yang berat," tandas Henry.

Baca Juga:Cegah Pengangguran Bertambah Akibat Penghapusan Honorer, Disnaker Ambon Cari Peluang Kerja di Luar Negeri

Kemudian untuk para korban, termasuk dua cucu tersangka perlu diberikan pendampingan dan konseling. Karena mereka pastinya akan merasa trauma dengan peristiwa seperti ini.

Sementara itu, Kasie Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo secara terpisah mengatakan tersangka yang telah ditahan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Namun polisi belum melibatkan psikiater.

"Penyidik tidak melibatkan ahli kejiwaan untuk memeriksa tersangka," katanya singkat.

Tersangka ditangkap sesuai laporan polisi nomor : LP/280/IV/2022/ Maluku/Resta Ambon, tanggal 06 Juni 2022.

Dia dijerat melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:Akhir Pelarian Pria Bejat Perkosa Anak Kandung di Riau, Ditangkap di Batam

Waktu kejadian perkara pada Jumat, (27/5) 2022 sekitar pukul 22.00 WIT dan keesokan harinya dilaporkan ke Polresta, namun peristiwa pidana ini sudah dilakukan tersangka terhadap anaknya sejak lama.

Tersangka juga pernah tertangkap basah oleh isterinya sementara menggauli salah satu anak kandungnya dan dia berjanji tidak mengulani perbuatan tersebut namun faktanya aksi ini terus berlanjut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini