Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kantor DPRD Muna Barat

Masyarakat diminta tidak berspekulasi

Muhammad Yunus
Kamis, 09 Juni 2022 | 12:58 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kantor DPRD Muna Barat
Ruangan di Kantor DPRD Muna Barat, Sulawesi Tenggara, dibakar, Rabu 8 Juni 2022 [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - UL, warga Desa Lapolea, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat, berhasil ditangkap polisi pada Kamis (9/6/2022) sekira pukul 02.00 Wita dini hari. Terkait pembakaran ruangan di Kantor DPRD Muna Barat.

Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Muna Barat, Muhamad Fajar Fariki menerangkan, insiden di Kantor DPRD murni tindak pidana. Sama sekali tidak ada kaitanya dengan pemerintahan. Karena itu, ia berharap semua pihak tidak berspekulasi.

"Stop berspekulasi, kita percayakan pada aparat kepolisian untuk menanganinya," kata Fajar.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, alumni Diklat Intelijen pada Badan Intelijen Strategis( BAIS) Mabes TNI Cilendek Bogor 2014 itu mengimbau pada seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi atas insiden itu. Pelaku sudah diamankan dan dari informasi polisi, mengalami gangguan kejiwaan.

Baca Juga:Tidak Ada Fasilitas Rumah Jabatan, Penjabat Bupati Muna Barat Akan Tinggal di Rumah Keluarga

"Secara umum, kondisi daerah kondusif dan terkendali. Kita berharap agar masyarakat tidak berpretensi serta berspekulasi atas kejadian itu," ujarnya.

Terlepas pelaku mengalami gangguan jiwa, mantan Kabag Humas Pemkab Muna mengapresiasi Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin beserta jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus itu tidak sampai 24 jam.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Katobu, Iptu LM Arwan menerangkan, pelaku belum bisa dilakukan pemeriksaan. Alasannya, pelaku bicaranya selalu ngawur. Karena itu, pelaku akan diantar ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari untuk dilakukan pemeriksaan. Kini, pelaku sudah dalam perjalanan menuju RSJ yang diantar polisi bersama orang tuanya.

"Tetap kita akan kirim SPDP-nya, sebagai terlapor. Kita tinggal tunggu hasil pemeriksaan dari RSJ. Kalau benar mengalami gangguan jiwa, kasusnya dihentikan (SP3)," ungkapnya.

La Mulu, orang tua pelaku mengaku, anaknya pernah mengalami penyakit malaria. Dari situ, kondisi kejiwaanya mulai terganggu.

Baca Juga:Usai Pertemuan Gubernur Sulawesi Tenggara dan Mendagri, Belum Ada Kejelasan Pelantikan Penjabat Bupati Muna Barat

"Penyakitnya datang-datangan," kata La Mulu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini