Rahman Pina: Saatnya PT Vale Out, Selama Ini Rakyat Hanya Jadi Penonton

Komisi VII DPR RI meminta BPK RI untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu di PT Vale Indonesia Tbk

Muhammad Yunus
Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:51 WIB
Rahman Pina: Saatnya PT Vale Out, Selama Ini Rakyat Hanya Jadi Penonton
Anggota DPRD Sulsel yang juga Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rahman Pina [SuaraSulsel.id/Tangkapan Layar Youtube Kabar Video Upi Show]

Diketahui, izin PT Vale di Luwu Timur, Sulawesi Selatan terancam tak dilanjut. Komisi VII DPR RI merekomendasikan agar pemerintah tidak memperpanjang izin operasi perusahaan tambang itu.

"Terima kasih kepada perwakilan rakyat Indonesia di DPR RI komisi VII. Dari Sulawesi Selatan kami menyampaikan rasa bangga dan hormat. Tentunya ini juga akan dibahas dengan Pemprov nanti," kata Rahman Pina.

Rahman Pina memang getol menyoroti Vale belakangan terakhir. Ia bahkan sempat mendapat teror.

Meski diteror, ia mengaku tak gentar. Ia tetap akan membela warga Luwu Timur yang terjajah oleh perusahaan asing itu.

Baca Juga:Vale Indonesia Gandeng Perusahaan Asal China Garap Proyek Smelter Nikel di Pomalaa

"Ini tidak mudah, saya tidak mungkin kalau saya sendiri. Yakinlah kalau ujung ini semua adalah untuk kepentingan masyarakat banyak," ungkapnya.

Kepala Biro Kerja Sama Pemprov Sulsel Since Lamba mengaku belum tahu soal hal tersebut. Namun menurutnya, masalah izin ada penambangan khusus adalah kewenangan Kementerian ESDM.

Diketahui, kontrak karya PT Vale berakhir pada tahun 2025. Jika diperpanjang, maka perusahaan itu harus mengurus izin usaha pertambangan khusus atau IUPK terlebih dahulu.

Untuk mendapat IUPK, maka Vale harus melakukan divestasi saham 11 persen sesuai peraturan.

President Director PT Vale Febriany Eddy mengatakan pihaknya sangat menyambut baik soal divestasi saham 11 persen. Saat ini, saham terbesar di Vale dipegang oleh Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen.

Baca Juga:Gandeng Perusahaan Asal China, PT Vale Indonesia Garap Smelter di Kolaka Sulawesi Tenggara

"Kami sangat menyambut baik dan siap melaksanakan divestasi 11 persen saham dalam rangka konversi kontrak karya menjadi izin IUPK," ujar Febriany.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini