Warga Pulau Mengeluh Kekurangan Pasokan Sembako, Pasca Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Selat Makassar

Kapal tak lagi beroperasi semenjak insiden tenggelamnya kapal motor Ladang Pertiwi

Muhammad Yunus
Jum'at, 03 Juni 2022 | 12:32 WIB
Warga Pulau Mengeluh Kekurangan Pasokan Sembako, Pasca Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Selat Makassar
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujana dan Kepala Kantor SAR Makassar Djunaidi memberikan keterangan pers. Usai melakukan pencarian korban tenggelamnya kapal Ladang Pertiwi di Selat Makassar [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

KM Ladang Pertiwi Kelebihan Muatan

Kapal Ladang Pertiwi dinyatakan tenggelam, Kamis, 26 Mei 2022 di selat Makassar. Selain tak laik berlayar, kapal juga diduga kelebihan muatan.

Kapal ikan itu diketahui tak hanya mengangkut 50 penumpang. Namun, ternyata ada sembako dan bahan material. Kabarnya material itu akan digunakan untuk pembangunan tower.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sujana. Kata Nana, kapal itu memang kerap mengangkut material.

Baca Juga:Basarnas Sulsel Temukan Dua Jenazah Korban KM Ladang Pratiwi

"Jadi memang kapal tersebut disamping membawa 50 penumpang, itu ada membawa sembako dan material. Ini yang akan kita kembangkan," ujar Nana usai melakukan peninjuan pencarian korban lewat jalur udara, Jumat, 3 Juni 2022.

Nana mengatakan sudah ada 34 orang yang ditemukan hingga pencarian hari ke tujuh. Tiga diantaranya dinyatakan meninggal dunia.

"Satu sudah diketahui identitasnya yang dua belum. Tim DVI saat ini sedang melakukan proses untuk identifikasi identitas kedua korban," jelasnya.

Nana menjelaskan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan soal kasus ini. Sudah ada 16 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk dari Syahbandar, ABK, Pelindo dan para korban.

Sementara ada dua orang yang ditetapkan jadi tersangka. Yakni nahkoda kapal berinisial SP dan pemilik kapal berinisial HS.

Baca Juga:Pencarian 16 Korban Kapal Tenggelam KM Ladang Pertiwi Dilanjutkan Hari Ini

Tersangka juga dikenakan tiga pasal berlapis. Yakni pasa 323 UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran, pasal 310 untuk pemilik.

"Namun dengan ditemukannya tiga korban yang meninggal, kini kami melapis pasal tersebut yaitu pasal 359 KUHP. Jadi kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," bebernya.

Nana mengatakan kapal itu sangat tak layak pakai untuk mengangkut penumpang dan barang. Apalagi nahkodahnya tak punya izin persetujuan berlayar.

"Penambahan tersangka kemungkinan ada. Untuk hasil gelar perkara dari penyidik baru dua orang (tersangka)," ujarnya.

Pencarian Diperpanjang Tiga Hari

Kepala Kantor SAR Makassar Djunaidi menambahkan pihaknya akan menambah proses pencarian hingga tiga hari ke depan. Lantaran masih banyaknya korban yang belum ditemukan saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini