SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprov Sulawesi Selatan Fitriah Zainuddin dicopot dari jabatannya. Ia dinyatakan non job pada Kamis, 2 Juni 2022.
Hal tersebut diketahui saat Fitriah pamit dari sejumlah grup whatsapp. Ia mengaku sudah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala dinas.
"Assalamualaikum, saya izin pamit di grup ini. Alhamdulillah dapat SK dibebaskan tugaskan dari jabatan. Mohon maaf jika ada salah dan khilaf. Terimakasih semuanya," tulis Fitriah.
Kabar nonjobnya Fitriah juga dibenarkan oleh Sekretaris Provinsi Pemprov Sulsel, Abdul Hayat Gani.
Baca Juga:Polisi Periksa Sekprov Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Saat ditemui di Polda Sulsel, Hayat mengaku mengetahui informasi tersebut sejak Kamis, kemarin.
"Iya, betul (nonjob). Soal alasannya, saya juga tidak tahu, apakah ada kesalahan," ujarnya, Jumat, 3 Juni 2022.
Hayat mengaku belum menanyakan soal masalah ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ataupun Fitriah. Namun menurutnya, semua keputusan ada di tangan Gubernur Sulsel.
"Saya belum tahu apa masalahnya kenapa (non job). Saya belum konfirmasi," bebernya.
Kabar non job ini cukup mengejutkan banyak pihak. Sebab, Fitriah diketahui masih melaksanakan tugasnya dengan baik beberapa hari terakhir.
Baca Juga:Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Dituding Langgar Aturan Penyaluran Bansos
Pada 30 Mei lalu, ia diketahui sempat mengunjungi rumah anak di bawah umur yang menikah di kabupaten Wajo.