Dalam konferensi pers terungkap, pemilik 114 ekor ayam belum diketahui, tapi pihak Lantamal VIII menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada kepolisian.
Danlantamal VIII menyampaikan, TNI AL khususnya bersama stakeholder lainnya akan melaksanakan operasi imbangan untuk mengantisipasi barang-barang ilegal dari luar.
“Sekarang ini pelabuhan yang berada di wilayah kerja Lantamal VIII melaksanakan operasi rutin atau bersifat spontanitas atau dadakan untuk mengurangi penyeludupan sekaligus efek jera apabila terjadi yang sangat merugikan negara khususnya di wilayah kerja Lantamal VIII Manado,” pungkas Danlantamal.
Untuk sementara, hukuman atau pemberatan terhadap penangkapan ini yaitu adanya pelanggaran Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Baca Juga:Dokumen Bermasalah, Kapal Pengangkut Puluhan Kontainer di Perairan Sungai Kapuas Diamankan
Diperkirakan ayam-ayam itu akan dipasarkan dengan harga terendah berkisar Rp5 juta per ekor. Kepada sejumlah pengusaha yang sebelumnya telah memesan.