Dinas Kelautan dan Perikanan Larang Rumput Laut Kering Dijual Ke Luar Nusa Tenggara Timur

Karena dimanfaatkan untuk bahan baku kebutuhan pabrik di Nusa Tenggara Timur

Muhammad Yunus
Selasa, 24 Mei 2022 | 20:16 WIB
Dinas Kelautan dan Perikanan Larang Rumput Laut Kering Dijual Ke Luar Nusa Tenggara Timur
Ilustrasi rumput laut

SuaraSulsel.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur melarang perusahaan swasta menjual rumput laut kering keluar daerah. Karena dimanfaatkan untuk bahan baku kebutuhan pabrik di Nusa Tenggara Timur.

"Rumput laut dalam bentuk bahan baku yang sudah dikeringkan dilarang untuk diperdagangkan keluar wilayah daerah," kata Pelaksana Tugas DKP NTT George M Hadjoh dalam surat pemberitahuan yang diterima di Kupang, Senin 23 Mei 2022.

Surat pemberitahuan ditujukan kepada pimpinan sejumlah perusahaan yang berkantor cabang di Kupang yaitu PT Meratus Line, PT Nam Surya Citra Line, PT Sunttraco Intim Transpor, PT Tanto Intim Line Kupang, PT Taruna Kusan serta Pelindo Tenau Kupang.

George Hadjoh menjelaskan larangan tersebut menindaklanjuti Peraturan Gubernur NTT Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di NTT.

Baca Juga:Daftar 10 Kabupaten dan Kota di NTT Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan, Ada Tempat Tinggal Kamu?

Ia menjelaskan bahan baku rumput laut dilarang diperdagangkan keluar. Mengingat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pabrik pengolahan rumput laut di NTT.

Untuk itu pimpinan perusahaan tersebut diminta untuk menolak pengepul atau pengumpul maupun perorangan dalam proses pengiriman ke luar wilayah daerah NTT.

Pihaknya juga meminta agar perusahaan memberitahukan kepada pengepul atau pengumpul rumput laut maupun perorangan yang sudah melakukan staving dengan menggunakan jasa kontainer atau pengiriman di pelabuhan-pelabuhan di NTT untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan pengiriman lagi bahan baku rumput laut keluar NTT.

Pemerintah provinsi akan memberikan sanksi bagi pengepul atau pengumpul maupun perorangan yang tidak melaksanakan Instruksi Gubernur NTT terkait tata niaga rumput laut tersebut.

"Sanksi yang diberlakukan berupa pencabutan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) mencakup pembelian, penampungan, pengolahan, dan pemasaran," katanya. (Antara)

Baca Juga:20 Daerah di Nusa Tenggara Timur Dapat Peringatan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak