SuaraSulsel.id - Tim penyidik dari Polresta Kupang Kota mengirimkan surat penggilan kepada direksi dan dewan komisaris PD Flobamor. Untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan media massa setempat, Fabian Latuan, di Kupang, pada 26 April lalu.
"Penyidik sudah mengirim surat panggilan ke pihak PD Flobamor," kata Kepala Polresta Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna B, di Kupang, Rabu, 18 Mei 2022.
Latuan dianiaya enam orang pria yang tak dia kenali. Usai menghadiri undangan jumpa pers di Kantor PD Flobamor, suatu BUMD Pemerintah Provinsi NTT.
Dalam jumpa pers itu diwarnai dengan perdebatan antara pimpinan BUMD itu dengan sejumlah awak media.
Baca Juga:Biar Kapok! Dua Pemuda Jombang Dikerangkeng Gegara Aniaya Orang Tanpa Alasan Jelas
Usai perdebatan panjang, dia dan rekan-rekannya meninggalkan kantor PT Flobamor mengendarai sepeda motor. Namun sekitar 30 meter, tiba-tiba diserang sejumlah orang yang membuatnya tumbang bersama kendaraan yang ditunggangi.
"Sebelum memukul ada meneriaki nama saya, kemungkinan untuk menjadi tanda bagi pelaku agar mengeroyok dan menganiaya saya di lokasi kejadian," katanya.
Ia yang menderita luka-luka di bagian wajah dan dada telah melaporkan kejadian itu ke Polres Kupang Kota.
Krisna menyatakan, polisi saat ini sedang berupaya melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan Latuan.
Polisi juga sudah menangkap lima dari enam tersangka pengeroyokan. Empat di antaranya ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan satu lagi di Kupang. (Antara)