7 Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Diperiksa Propam Polda Sulsel

Diduga menganiaya warga hingga meninggal dunia

Muhammad Yunus
Selasa, 17 Mei 2022 | 16:22 WIB
7 Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Diperiksa Propam Polda Sulsel
ilustrasi penganiayaan, korban penganiayaan. [Envato Elements]

SuaraSulsel.id - Tujuh anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang menangkap pengedar narkoba, Muhammad Arfandi Ardiansyah (18) kini diamankan. Mereka sedang dalam pemeriksaan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

"Iya, sudah (ditahan). Sedang dalam pemeriksaan," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Agoeng Adi Kurniawan, Selasa, 17 Mei 2022.

Arfandi diketahui tewas saat ditangkap di terowongan Rapokalling, Minggu, 15 Mei 2022, dini hari. Keluarga menduga Arfandi dianiaya.

Namun, kata Agung, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil visum dari Dokkes Rumah Sakit Bhayangkara. Propam belum bisa menyimpulkan apakah anggota polisi tersebut bersalah atau tidak.

Baca Juga:Sopir Kecelakaan Bus Ardiansyah di Tol Surabaya Mojokerto Mengaku Tidak Memakai Sabu tapi Hasil Tes Urine Positif

"Masih tunggu hasil (visum) dari Biddokes, nanti kalau sudah ada hasil visum baru diketahui ada pelanggaran atau tidak, apakah ada penganiayaan atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Arfandi Ardiansyah meninggal saat ditangkap polisi. Ia diduga meninggal karena dipukul anggota polisi.

Luka lebam di sejumlah tubuh almarhum disebut tak wajar. Lengan kirinya juga patah.

Dituduh Bandar Narkoba

Awalnya polisi menduga Arfandi adalah bandar narkoba. Saat penangkapan, polisi menemukan 2 buah saset sabu berat 2 gram.

Baca Juga:Usai Ibadah Waisak, Vihara Girinaga Kebakaran Akibat Lilin Jatuh

Namun belakangan pernyataan itu diralat oleh Budhi. Katanya, Arfandi adalah perantara, bukan bandar.

"Bukan (bandar). Dia hanya sering melakukan penjualan, hanya perantara atau apa. Yang jelas bukan bandar," ujar Budhi di Mapolrestabes Makassar, Senin, 16 Mei 2022.

Budhi mengatakan Arfandi melakukan perlawanan terhadap petugas saat ditangkap. Akibatnya sejumlah bagian tubuhnya mengalami memar.

"Saat itu terjadi perlawanan sehingga ada pergumulan dengan petugas dan mengakibatkan ada memar di bagian tertentu. Akhirnya meninggal dunia," jelas Budhi.

Ayah korban Mukram mengatakan Arfandi pamit keluar rumah Sabtu, 14 Mei 2022. Dia ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal pada malam hari.

Tiba-tiba ada sekitar tujuh orang yang diduga polisi menendang dan memukulinya di terowongan tol. Arfandi sempat mengelak karena disebut membawa narkoba.

Warga Melihat Aksi Pemukulan

Warga sekitar yang melihat hendak melerai. Namun dilarang.

"Dari keterangan warga sekitar yang lihat dia, anak saya sempat mengelak bawa narkoba. Tidak ada juga barang bukti," ujar Mukram saat dihubungi Senin, 16 Mei 2022.

Polisi bahkan disebut mengeluarkan tembakan peringatan agar warga tak ada yang mendekat. Arfandi lalu dibawa entah kemana.

"Warga lihat anak itu sudah tak berdaya pas pantat senjata yang dipakai pukul. Lengannya patah, wajahnya sampai kaki babak belur. Darah keluar dari telinga," ujar Mukram.

Mukram baru mengetahui anaknya ditangkap pada pukul 16.00 wita. Ada seseorang yang mengaku polisi menelponnya dan memintanya agar datang melihat Arfandi di RS Bhayangkara.

"Polisi informasikan anak saya bandar besar. Saya syok. Saya tidak pernah percaya anak itu pegang narkoba apalagi dibilang bandar. Dia sehari-hari hanya bantu mamanya menjual di (pasar) sentral," ujarnya.

Mukram mengaku kasus anaknya juga sangat janggal. Arfandi diduga meninggal pukul 06.00 wita, Minggu kemarin. Namun baru diinformasikan ke keluarga pada sore harinya.

Hasil visum dari rumah sakit, kata Mukram juga tidak diperlihatkan ke keluarga. Dokkes yang memeriksa mengatakan hasil visum baru keluar setelah tiga hari dan akan diserahkan ke
penyidik.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini