SuaraSulsel.id - Tujuh anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang menangkap pengedar narkoba, Muhammad Arfandi Ardiansyah (18) kini diamankan. Mereka sedang dalam pemeriksaan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
"Iya, sudah (ditahan). Sedang dalam pemeriksaan," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Agoeng Adi Kurniawan, Selasa, 17 Mei 2022.
Arfandi diketahui tewas saat ditangkap di terowongan Rapokalling, Minggu, 15 Mei 2022, dini hari. Keluarga menduga Arfandi dianiaya.
Namun, kata Agung, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil visum dari Dokkes Rumah Sakit Bhayangkara. Propam belum bisa menyimpulkan apakah anggota polisi tersebut bersalah atau tidak.
"Masih tunggu hasil (visum) dari Biddokes, nanti kalau sudah ada hasil visum baru diketahui ada pelanggaran atau tidak, apakah ada penganiayaan atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Arfandi Ardiansyah meninggal saat ditangkap polisi. Ia diduga meninggal karena dipukul anggota polisi.
Luka lebam di sejumlah tubuh almarhum disebut tak wajar. Lengan kirinya juga patah.
Dituduh Bandar Narkoba
Awalnya polisi menduga Arfandi adalah bandar narkoba. Saat penangkapan, polisi menemukan 2 buah saset sabu berat 2 gram.
Baca Juga:Usai Ibadah Waisak, Vihara Girinaga Kebakaran Akibat Lilin Jatuh
Namun belakangan pernyataan itu diralat oleh Budhi. Katanya, Arfandi adalah perantara, bukan bandar.