SuaraSulsel.id - Jefry Wenda (JW), Juru Bicara Petisi Rakyat Papua atau PRP, ditangkap di kawasan Perumahan Perumnas 4 Waena, Kota Jayapura, Selasa siang 10 Mei 2022.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, selain Jefry, kepolisian juga menangkap enam orang lainnya berinisial OS, OB, IK, AD MM dan NI.
Jefry Wenda ditangkap pasca pembubaran massa aksi 10 Mei di Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav R. Urbinas dalam sesi jumpa pers menyampaikan, penangkapan tersebut terkait dengan seruan ataupun ajakan JW kepada masyarakat luas melalui media sosial.
Baca Juga:Termasuk Jefry Wenda, Tiga Aktivis Papua Masih Ditahan Polisi Usai Aksi Demo Tolak Otsus
“Mereka kami minta klarifikasi terkait pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Saat ini kita masih membutuhkan waktu untuk penyelidikan,” kata Gustav di Mapolresta Jayapura Kota.
Gustav menyebut, seruan di media sosial perlu ditindaklanjuti kepolisian. Hal itu disebutkan karena seruan tampak provokatif dan rentan mengganggu kondusifitas masyarakat di Kota Jayapura.
“Perlu kami kaji dari pada kalimat yang ada dalam seruan tersebut sebagaimana diatur di dalam pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” jelas Gustav lagi.
Sebelumnya, Polresta Jayapura Kota membubarkan paksa sekelompok massa di sejumlah titik yang akan menggelar aksi unjuk rasa menolak pemekaran dan Otsus Papua, pada Selasa 10 Mei 2022.
Langkah tegas pembubaran paksa ini menyusul potensi gangguan keamanan hingga dapat menimbulkan kerusuhan dalam aksi yang diserukan Petisi Rakyat Papua.
Baca Juga:Kominfo Sediakan Akses Komunikasi Cadangan di Papua Usai Putusnya Kabel Bawah Laut Merauke-Timika
Sebanyak 1.185 personel gabungan Polri-TNI telah dikerahkan untuk mengantisipasi aksi 10 Mei di Jayapura. Selain personel, kepolisian juga mengerahkan mobil water canon untuk membubarkan massa.
Razia Senjata Tajam
Aparat kepolisian juga melakukan razia di sejumlah titik. Misalnya razia yang digelar jajaran Polres Jayapura di Puspenka Hawai Sentani dan depan Markas Polsek Sentani Timur.
Dalam razia tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Selain 6 senjata tajam, 2 bambu runcing, 13 mata panah serta noken dan gelang bermotif Bintang Kejora, aparat juga mengamankan 15 sepeda motor karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Bahkan salah satu di antaranya ditengarai merupakan hasil curian.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengatakan, razia ini sebagai upaya mengantisipasi atau penyekatan arus massa yang hendak mengikuti aksi 10 Mei di Kota Jayapura.
Dalam aksi 10 Mei, massa yang mengatasnamakan Petisi Rakyat Papua akan menyuarakan penolakan otonomi khusus, dan pemekaran Daerah Otonomi Baru. Aksi ini merupakan aksi lanjutan atau jilid 2.
“Ada 3 titik personel yang kami tempatkan untuk penyekatan arus massa yang hendak mengikuti demonstrasi di Kota Jayapura,” terang Fredrickus.