PT Tiran Polisikan Direktur Kelompok Delapan Indonesia, Terkait Dugaan Berita Bohong

Konflik tambang di Sulawesi Tenggara

Muhammad Yunus
Senin, 02 Mei 2022 | 15:41 WIB
PT Tiran Polisikan Direktur Kelompok Delapan Indonesia, Terkait Dugaan Berita Bohong
Kuasa hukum Tiran Group melaporkan Direktur Kelompok Delapan Indonesia (KDI), Triwardi ke Polda Sulawesi Tenggara [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Direktur Kelompok Delapan Indonesia (KDI), Triwardi, dilaporkan ke polisi terkait dugaan berita bohong atau hoaks.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Humas PT. Tiran Group, La Pili bersama kuasa hukum Tiran Group, Murlianto mengatakan, laporan di Polda Sulawesi Tenggara adalah dugaan berita bohong dan fitnah melalui media massa. Terkait penggunaan jetty atau terminal khusus (tersus).

Kemudian adanya dugaan kuat dalam menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang milik pribumi PT Tiran Indonesia.

"Bahwa pernyataan Triwardi yang menyebut pengoperasian jetty oleh Tiran Indonesia telah dinyatakan ilegal sebagaimana telah disampaikan pada media online RMOLNETWORK, pada 30 April 2022 adalah merupakan berita tidak benar dan tidak memiliki kebenaran," kata Humas Tiran Group, La Pili, melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga:Eksepsi Bahar bin Smith Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Sidang Kasus Penyebaran Berita Bohong Jalan Terus

La Pili menegaskan bahwa perusahaan tambang milik PT Tiran Indonesia telah memiliki izin tersus/jetty yang lengkap.

"Bahwa PT Tiran Indonesia telah memiliki izin tersus dengan memiliki izin yang lengkap sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku," tuturnya.

Dengan berita fitnah tersebut, kata Humas Tiran Group, terhadap Direktur KDI, Triwardi, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

"Adanya kondisi tersebut, bahwa Triwardi telah menyebarkan berita bohong dan fitnah melalui media online dan telah melakukan pencemaran nama baik. Sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang IT," kata La Pili.

Dalam laporan resmi pengaduan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Humas Tiran Group bersama kuasa hukumnya terhadap terlapor Triwardi, Polda Sultra telah mengeluarkan bukti laporan polisi yang diterima pihak pelapor (PT. Tiran) berupa Surat Tanda Terima Pengaduan yang ditandatangani langsung penyidik bagian Ditreskrimsus Polda Sultra, Bripka I Nyoman Adi Susana.

Baca Juga:Muhammadiyah: Tambang Andesit Desa Wadas Terindikasi Bermasalah Hukum Sejak Perencanaan Hingga Pembebasan

Diketahui bahwa dalam pemberitaan yang dimuat media online RMOLKALBAR berjudul "Perusahaan Tambang Milik Eks Mentan Dilaporkan di Polda Sultra" kemudian judul lainnya "Konflik Tambang, Perusahaan Milik Eks Mentan Dilaporkan di Polda Sultra" dengan narasumber berita adalah Triwardi yang juga selaku Direktur KDI.

"Kami minta Triwardi dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya pada dua media tersebut," lanjut La Pili.

Demikian halnya PT KDI (Kelompok Delapan Indonesia) dilaporkan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang pertambangan minerba terhadap PT Tiran Indonesia, yaitu melakukan kegiatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 Undang-Undang RI No.3 tahun 2020.

"Bahwa adanya sekelompok orang yang diduga kuat suruhan dari pihak KDI dengan membawa senjata tajam dan menggali parit atau lubang dengan menggunakan alat berat di jalan hauling tempat melintas kegiatan pertambangan PT Tiran Indonesia. Sehingga membuat karyawan ketakutan dan aktivitas pertambangan terhenti sehingga PT Tiran Indonesia mengalami kerugian besar secara materil," bebernya.

Untuk itu, La Pili meminta Polda Sultra dapat segera memproses secara hukum laporan PT. Tiran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini