Kisruh THR Lebaran, Mantan Karyawan Tuntut Perusahaan di Makassar Ganti Rugi Rp5 Miliar

Perusahaan dan mantan karyawan saling tuntut

Muhammad Yunus
Minggu, 01 Mei 2022 | 09:29 WIB
Kisruh THR Lebaran, Mantan Karyawan Tuntut Perusahaan di Makassar Ganti Rugi Rp5 Miliar
Syamsul ditemani kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada PT Karya Alam Selaras dan menuntut ganti rugi Rp5 miliar [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Seorang mantan karyawan dan perusahaan di kota Makassar saling tuntut gegara Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka sama-sama melayangkan somasi walau sudah dimediasi Dinas Ketenagakerjaan.

Somasi pertama dilayangkan oleh Ridwan selaku Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras. Perusahaan Amdal itu menuntut Syamsul membayar Rp1 miliar karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.

Namun belakangan perusahaan itu dituntut balik oleh eks karyawannya. Bahkan lebih besar, yakni Rp5 miliar.

Kuasa hukum Syamsul, Amiruddin mengatakan kliennya menerima dua surat somasi sekaligus. Namun semuanya dianggap cacat hukum. Karena surat somasi itu ditandatangani Ridwan.

Baca Juga:Tetiba Orang Minta THR Padahal Tak Pernah Silaturahmi, Gus Miftah Beri Reaksi Begini

Ridwan disebut tidak punya kapasitas dan legalitas untuk mewakili PT Karya Alam Selaras dalam melayangkan somasi. Dia bukan Direktur Utama sehingga dianggap tidak punya legal standing.

"Somasi itu tidak layak, ilegal dan tidak punya legal standing sama sekali. Cacat formil, dan ini adalah perbuatan yang sangat merugikan buat klien kami, dan kami akan mengambil langkah hukum," kata Amiruddin.

Ketua DPC Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Makassar itu kemudian berencana bakal mengambil langkah hukum terhadap Ridwan selaku Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras.

Pihaknya melayangkan somasi balik, atas perbuatannya. Ridwan juga diminta meminta maaf ke Syamsul.

"Jika Ridwan tidak menanggapi sama sekali saya akan mengambil jalur hukum," ujarya.

Baca Juga:Takut Istri karena Uang THR Habis untuk Judi Online Slot, Petugas PPSU Ini Bikin Laporan Palsu, Ngaku Jadi Korban Begal

Kuasa Hukum Syamsul meminta ganti rugi secara inmateril kepada PT Karya Alam Selaras, atas dampak yang diberikan kepada kliennya. Ridwan dituntut Rp5 miliar.

Karena Syamsul merupakan tulang punggung keluarga. Dia yang menanggung kebutuhan orang tua dan ketiga orang adiknya.

Kata Amiruddin, kliennya sampai takut bekerja. Ia dimintai uang Rp1 miliar padahal orang kurang mampu.

"Kami menuntut kerugian inmaterial sebesar Rp 5 miliar. Klien kami sangat dirugikan secara inmateril, dia sampai takut bekerja, dan klien kami ini tulang punggung keluarga loh, dia membiayai tiga adiknya ibunya, serta neneknya," ungkapnya.

Sebelumnya, Syamsul dituntut Rp1 miliar oleh perusahaan tempatnya bekerja. PT Karya Alam Selaras merasa dirugikan karena pemberitaan di media.

Syamsul dianggap menyebarkan informasi hoaks terkait informasi yang disampaikan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan media. Sehingga ia dituntut Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak