Kisruh THR Lebaran, Mantan Karyawan Tuntut Perusahaan di Makassar Ganti Rugi Rp5 Miliar

Perusahaan dan mantan karyawan saling tuntut

Muhammad Yunus
Minggu, 01 Mei 2022 | 09:29 WIB
Kisruh THR Lebaran, Mantan Karyawan Tuntut Perusahaan di Makassar Ganti Rugi Rp5 Miliar
Syamsul ditemani kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada PT Karya Alam Selaras dan menuntut ganti rugi Rp5 miliar [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Seorang mantan karyawan dan perusahaan di kota Makassar saling tuntut gegara Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka sama-sama melayangkan somasi walau sudah dimediasi Dinas Ketenagakerjaan.

Somasi pertama dilayangkan oleh Ridwan selaku Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras. Perusahaan Amdal itu menuntut Syamsul membayar Rp1 miliar karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.

Namun belakangan perusahaan itu dituntut balik oleh eks karyawannya. Bahkan lebih besar, yakni Rp5 miliar.

Kuasa hukum Syamsul, Amiruddin mengatakan kliennya menerima dua surat somasi sekaligus. Namun semuanya dianggap cacat hukum. Karena surat somasi itu ditandatangani Ridwan.

Baca Juga:Tetiba Orang Minta THR Padahal Tak Pernah Silaturahmi, Gus Miftah Beri Reaksi Begini

Ridwan disebut tidak punya kapasitas dan legalitas untuk mewakili PT Karya Alam Selaras dalam melayangkan somasi. Dia bukan Direktur Utama sehingga dianggap tidak punya legal standing.

"Somasi itu tidak layak, ilegal dan tidak punya legal standing sama sekali. Cacat formil, dan ini adalah perbuatan yang sangat merugikan buat klien kami, dan kami akan mengambil langkah hukum," kata Amiruddin.

Ketua DPC Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Makassar itu kemudian berencana bakal mengambil langkah hukum terhadap Ridwan selaku Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras.

Pihaknya melayangkan somasi balik, atas perbuatannya. Ridwan juga diminta meminta maaf ke Syamsul.

"Jika Ridwan tidak menanggapi sama sekali saya akan mengambil jalur hukum," ujarya.

Baca Juga:Takut Istri karena Uang THR Habis untuk Judi Online Slot, Petugas PPSU Ini Bikin Laporan Palsu, Ngaku Jadi Korban Begal

Kuasa Hukum Syamsul meminta ganti rugi secara inmateril kepada PT Karya Alam Selaras, atas dampak yang diberikan kepada kliennya. Ridwan dituntut Rp5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini