Setelah Dipecat Karena Diduga Minta THR, Perusahaan Tuntut Balik Mantan Karyawan Ganti Rugi Rp1 Miliar

PT Karya Alam Selaras merasa dirugikan karena pemberitaan di media

Muhammad Yunus
Kamis, 28 April 2022 | 21:02 WIB
Setelah Dipecat Karena Diduga Minta THR, Perusahaan Tuntut Balik Mantan Karyawan Ganti Rugi Rp1 Miliar
Syamsul Arif Putra, karyawan yang dipecat karena menanyakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ke kantor. [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Sengkarut antara mantan karyawan dan PT Karya Alam Selaras berbuntut panjang. Usai dipecat karena diduga minta THR, karyawan itu kembali dituntut ganti rugi Rp1 miliar.

Dalam surat teguran hukum atau somasi yang diterima Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokad Muda (HAMI), Syamsul dituntut Rp1 miliar. PT Karya Alam Selaras merasa dirugikan karena pemberitaan di media.

Syamsul dianggap menyebarkan informasi hoaks. Terkait informasi yang disampaikan di Dinas Tenaga Kerja dan media. Syamsul pun meminta bantuan ke lembaga bantuan hukum.

Syamsul mengaku langsung disomasi usai mediasi di Disnaker Makassar. Ia pun sudah ikhlas menerima pemecatan tersebut.

Baca Juga:5 Fakta Karyawan di Makassar yang Ngaku Dipecat saat Tanya Pencairan THR

"Itu usai mediasi Disnaker saya disomasi Rp1 miliar. Sekarang saya minta bantuan LBH HAMI," ujar Syamsul, Kamis, 28 April 2022.

Syamsul masih yakin ia dipecat karena mempermasalahkan Tunjangan Hari Raya (THR). Bukan karena kinerjanya.

Ia menganggap kinerjanya di perusahaan itu selama ini sudah sesuai dengan aturan. Bahkan waktu kedapatan tidur sekali, ia juga langsung meminta maaf.

Masalah mulai ketika Syamsul diminta rekan-rekan kerjanya mempertanyakan soal THR. Pimpinan langsung meresponnya dengan nada tinggi.

Ia bahkan langsung dinyatakan melanggar aturan perusahaan dan diberikan Surat Peringatan 2.

Baca Juga:POPULER di Bekaci: Mereka yang Suka Bawa Map Mulai Minta THR ke Toko-toko, Ade Yasin Sempat Dampingi Jokowi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bentukan DPC Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Makassar pun langsung merespon dan memberikan pendampingan. Mereka akan mendampingi kasus Syamsul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini