Setelah Dipecat Karena Diduga Minta THR, Perusahaan Tuntut Balik Mantan Karyawan Ganti Rugi Rp1 Miliar

PT Karya Alam Selaras merasa dirugikan karena pemberitaan di media

Muhammad Yunus
Kamis, 28 April 2022 | 21:02 WIB
Setelah Dipecat Karena Diduga Minta THR, Perusahaan Tuntut Balik Mantan Karyawan Ganti Rugi Rp1 Miliar
Syamsul Arif Putra, karyawan yang dipecat karena menanyakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ke kantor. [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Kuasa Hukum, Amiruddin mengatakan tidak takut dengan ancaman somasi yang dilayangkan ke kliennya. Kendati demikian, hal tersebut masih akan dipelajari.

"Dalam kasus yang viral ini kita akan memberikan pendampingan hukum. Kenapa somasi langsung dilayangkan ketika mediasi usai? padahal sudah ada kesepakatan saat mediasi," kata Amiruddin.

Ia mengaku Syamsul bisa saja meminta maaf jika memang dinyatakan salah. Namun jika kliennya benar, maka perusahaanlah yang akan meminta maaf.

"Kalau memang ada berita hoaks di sini kita buktikan tanpa harus menegur semena-mena perusahaan. Klien kami merasa tidak menyebar berita hoaks.
Jika dalam kasus ini klien kami tidak terbukti, kami yang berharap perusahaan yang meminta maaf ke klien kami," ungkapnya.

Baca Juga:5 Fakta Karyawan di Makassar yang Ngaku Dipecat saat Tanya Pencairan THR

Sebelumnya, Syamsul mengaku dipecat baru-baru ini hanya karena THR. Dia adalah karyawan PT Karya Alam Selaras, perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan.

Belakangan perusahaan mengklarifikasi soal hal tersebut. PT Karya Alam Selaras mengatakan Syamsul tidak asal dipecat.

"Berita yang beredar bahwa dipecat karena tidak diberikan THR itu sangat keliru. Salah besar," ujar Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras, Ridwan.

Kata Ridwan, Syamsul dipecat karena tidak becus bekerja. Ia berulang kali kedapatan tertidur saat jam kerja.

Jam kerjanya juga tidak efektif. Ia tidak mencapai target yang ditetapkan perusahaan.

Baca Juga:POPULER di Bekaci: Mereka yang Suka Bawa Map Mulai Minta THR ke Toko-toko, Ade Yasin Sempat Dampingi Jokowi

"Yang bersangkutan sudah mendapatkan SP2 sebelum mempertanyakan THR. Itu pada tanggal 6 April 2022 sudah SP2," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini