SuaraSulsel.id - Syamsul Arif Putra, karyawan perusahaan Amdal di Kota Makassar dipecat. Ia mengaku diberhentikan secara sepihak. Karena menanyakan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR.
PT Karya Alam Selaras, perusahaan tempat Syamsul bekerja pun membuat pembelaan. Pihak perusahaan mengatakan Syamsul tidak asal dipecat.
"Berita yang beredar bahwa dipecat karena tidak diberikan THR itu sangat keliru. Salah besar," ujar Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras, Ridwan, Rabu 27 April 2022.
Kata Ridwan, Syamsul dipecat karena tidak becus dalam bekerja. Ia berulang kali kedapatan tertidur saat jam kerja.
Baca Juga:Viral Polisi Nonton Balap Lari Pemuda di Makassar, Aksinya Bikin Salut
Jam kerjanya juga tidak efektif. Ia tidak mencapai progress pekerjaan yang ditetapkan perusahaan.
"Yang bersangkutan sudah mendapatkan SP2 sebelum mempertanyakan THR. Itu pada tanggal 6 April 2022 sudah SP2," tambahnya.
Ridwan mengaku yang bersangkutan tidak diberikan surat peringatan pertama (SP1) karena pelanggarannya cukup fatal. Ia langsung di SP2.
Ia pun menampik jika Syamsul dipecat karena menanyakan THR. Sebab, surat peringatan sudah diberikan sebelum menanyakan soal THR ke pimpinan.
"Pelanggarannya tidak ada dalam aturan SP1. Jadi langsung loncat ke SP2. Semua sanksi untuk karyawan juga begitu tergantung aturan apa yang dilanggar," jelasnya.
Baca Juga:Jadwal Imsak Hari Ini Kota Makassar 25 Ramadhan, Rabu 27 April 2022
Perusahaan Mau Bayar THR
- 1
- 2