Kisah Pilu Anak Perempuan di Kota Palopo, Diperkosa Sejak SD Hingga SMA

Pelaku ayah kandung

Muhammad Yunus
Senin, 25 April 2022 | 15:22 WIB
Kisah Pilu Anak Perempuan di Kota Palopo, Diperkosa Sejak SD Hingga SMA
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

SuaraSulsel.id - JF, pria di Kota Palopo, Sulawesi Selatan tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Pemerkosaan itu dilakukan sejak anaknya berada di bangku SD.

JF mengaku sudah menyetubuhi anaknya puluhan kali. Itu dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2022, dimana korban saat ini sudah duduk di bangku SMA.

Kapolres Palopo AKBP Yusuf Usman mengatakan, JF ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Ia dilaporkan oleh istrinya sendiri.

"Iya, sementara ditangani teman-teman PPA. Dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur," ujar Yusuf, Senin, 25 April 2022.

Baca Juga:Video Sedih, Driver Ojol Kerja Hantar Makanan Sembari Bonceng dan Gendong 2 Anaknya

Ia mengaku ibu korban melaporkan kasus ini, pada Rabu, pekan lalu.

Korban yang tak lain adalah anaknya memberanikan diri menceritakan kejadian ini ke ibunya.

Tim kemudian langsung melakukan penangkapan kepada terduga pelaku. Saat dilakukan penyelidikan, pelaku mengakui aksinya, sudah memerkosa anaknya puluhan kali.

"Sejak tahun 2017. Sejak anak ini kelas 6 SD," tambahnya.

JF diketahui adalah seorang tukang batu. Ia tega memperkosa anaknya saat masih duduk di bangku SD karena kecanduan film porno.

Baca Juga:Pria di Kabupaten Gowa Perkosa Anak Kandung, Korban Selalu Diancam Kini Diduga Hamil

Saat melakukan aksinya, korban selalu mendapat intimidasi dari ayah kandungnya. Jika melapor, maka korban akan dibunuh.

Korban yang masih anak-anak, kemudian menuruti permintaan ayahnya. Ia takut jika dibunuh.

Akibat perbuatannya, kata Usman, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga masa hukuman karena dilakukan oleh orang terdekat.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini