Pelaku, kata Ardiansyah diamankan Selasa, kemarin. Pelaku langsung di bawah ke Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Anak di bawah umur. Masih pelajar SMA di Bone," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Artinya, hukumannya satu per dua dari hukuman orang dewasa.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Mahasiswi yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Bintang Dibunuh Teman Prianya