Polisi Tangkap Firmansyah, Suami yang Membuat Dokumen Palsu Kematian Istri Agar Bisa Menikahi Tetangga

Perempuan yang dinikahi juga ikut ditangkap polisi

Muhammad Yunus
Rabu, 02 Maret 2022 | 12:32 WIB
Polisi Tangkap Firmansyah, Suami yang Membuat Dokumen Palsu Kematian Istri Agar Bisa Menikahi Tetangga
Firmansyah (38), pria di Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan masuk daftar pencarian orang atau DPO ditangkap polisi di Sidrap [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Sementara, kasus pemalsuan surat nikah ini diduga sudah dilakukan pada November 2021.

"Seluruh surat itu digunakan Firman ini untuk melengkapi lampiran persyaratan pengurusan perkawinan," tambahnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Pasangan Muda Pelaku Arisan Bodong Ditangkap, Tipu Member Rp 21 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini