SuaraSulsel.id - Ketua Peminatan Epidemiologi dan Biostatistik Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan atau STIK Tamalatea Makassar Irmawati mengatakan, pemberlakuan PPKM Level 3 di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan adalah hal wajar.
Khususnya di Kota Makassar, hal ini disebabkan tingginya mobilitas warga Makassar dan pelonggaran protokol kesehatan oleh masyarakat.
Hal ini bisa terlihat di tempat-tempat keramaian seperti mal, pasar, dan adanya pemberlakuan sekolah tatap muka 100 persen.
"Sehingga wajar masuk ke PPKM level 3. Sebelumnya Makassar sudah turun level 2. Masyarakat menganggap jika sudah vaksin protokol kesehatan sudah bisa diabaikan. padahal kunci pencegahan Covid-19 intinya pada protokol kesehatan. Apalagi varian baru omicron penyebarannya lebih cepat," ungkap Irmawati, Kamis 17 Februari 2022.
Kasus Covid-19 di Sulawesi Selatan kembali naik. Enam daerah wajib memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Enam daerah itu adalah Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bone, Maros, Pinrang, dan Kota Makassar.
Kebijakan itu berlaku selama dua pekan, yakni tanggal 15-28 Februari.
Daerah dengan status PPKM level 3 punya aturan yang cukup ketat. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri.
Daerah dengan level 3, untuk kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan 50 persen bekerja dari rumah. Kemudian pembatasan juga berlaku bagi restoran, rumah makan, kafe, dan pusat perbelanjaan.
Baca Juga:Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Marah Saat Sidak Minyak Goreng di Kota Makassar
Kasus COVID-19 pada Anak Naik
- 1
- 2