Masa Jabatan Gubernur Papua Barat Akan Berakhir, Presiden Jokowi Diminta Tunjuk Penjabat Sementara

Masa jabatan Gubernur Papua Barat akan berakhir Mei 2022

Muhammad Yunus
Kamis, 17 Februari 2022 | 10:03 WIB
Masa Jabatan Gubernur Papua Barat Akan Berakhir, Presiden Jokowi Diminta Tunjuk Penjabat Sementara
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (Antara/Toyiban)

SuaraSulsel.id - Masa jabatan Gubernur Papua Barat akan berakhir Mei 2022. Tokoh masyarakat Papua Barat, Yusuf Warinussy meminta Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri menunjuk caretaker atau penjabat sementara.

Mengutip Kabarpapua.co -- jaringan Suara.com, Yusuf menjelaskan ada aturan yang mengatur terkait masa jabatan kepala daerah.

Sehingga apa yang digaungkan oleh sekelompok orang untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah tak beralasan.

“Siapa pun dia, baik ASN, TNI/Polri putra asli Papua yang memenuhi syarat, memiliki dedikasi dan pemikiran yang baik untuk Papua Barat, silahkan Pak Presiden pilih, tunjuk orangnya,” jelasnya, Rabu 16 Februari 2022.

Baca Juga:Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Mendadak Telepon Jokowi, Ada Apa?

Yusuf memastikan aturan terkait penunjukan caretaker sesuai dengan UU yang berlaku.

“Kami juga menolak permintaan sekelompok orang yang meminta perpanjangan jabatan Gubernur Papua Barat, sebab ini menyalahi aturan,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik menyatakan perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang berakhir dalam waktu dekat berpotensi melanggar aturan.

Lantaran dalam regulasi yang ada, masa jabatan kepala daerah hanya dibatasi lima tahun.

Akmal menegaskan, dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Jokowi Teken Perpres Nomor 15 Tahun 2022, Segini Besarnya Tunjangan Fungsional Agen Intelijen

Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan.

“Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum,” kata Akmal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini