3 Siswi Madrasah di Kabupaten Konawe Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru

Pelaku sudah ditangkap

Muhammad Yunus
Senin, 31 Januari 2022 | 14:08 WIB
3 Siswi Madrasah di Kabupaten Konawe Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru
Guru tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi [telisik.id]

SuaraSulsel.id - Guru madrasah di Kabupaten Konawe melakukan kekerasan seksual terhadap tiga siswi. Pencabulan dilakukan guru berinisial EP (34 tahun).

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Kapolsek Wonggeduku Ipda Jusriadi menjelaskan kronologis kasus pencabulan tersebut.

Tersangka EP pura-puta minta tolong kepada siswa yang akan menjadi korban. Pelaku meminta siswa untuk mengetik atau memasukkan jadwal piket dan nilai hasil ujian di dalam data komputer dalam ruang laboratorium komputer.

Pada saat korban sedang mengetik, tersangka mendekati korban dan berpura-pura memberikan arahan. Sambil menunggu kesempatan dan situasi yang cukup sunyi untuk melakukan tindakan bejat.

Baca Juga:Dicekoki Miras, Wanita Disabilitas Diperkosa Pemuda di Bogor, Berikut Cerita dari Ibu Korban Sambil Berkaca-kaca

"Ketika situasi benar-benar sunyi, tersangka langsung mengambil kesempatan," kata Jusriadi, Senin (31/1/2022).

Setelah melakukan aksinya tersebut, EP memangil korban ke dalam ruangan guru. Kemudian meminta kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Khususnya kepada orang tua atau keluarga korban.

"Sebagai imbalannya, tersangka berjanji akan memberikan nilai yang baik pada mata pelajaran yang diajarkannya," jelas Jusriadi.

Namun, seiring berjalannya waktu, perbuatan keji EP akhirnya terbongkar. Ketika salah satu korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Wonggeduku.

Setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan dan berdasarkan keterangan saksi serta bukti yang ada, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan kepada EP pada hari Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:Bejat! Pedagang Siomay Keliling Cabuli Bocah di Jagakarsa

"Sekira pukul 09.00 Wita, kami melakukan penangkapan di rumah tersangka di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku," imbuhnya.

Dari keterangan EP, aksi bejatnya tersebut sudah lama dilakukan yaitu sejak bulan September 2021. Dilakukan lagi pada bulan Oktober 2021 dan Januari 2022 di ruangan laboratorium komputer sekolah.

Atas perbuatannya, tersangka EP dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Mapolsek Wonggeduku guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini