Menyangkut Hidup dan Mati Koruptor, Jaksa Agung Minta Pembuat Undang Undang Kaji Ulang Frasa Pengulangan Tindak Pidana

Khususnya terkait Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Muhammad Yunus
Kamis, 27 Januari 2022 | 07:30 WIB
Menyangkut Hidup dan Mati Koruptor, Jaksa Agung Minta Pembuat Undang Undang Kaji Ulang Frasa Pengulangan Tindak Pidana
Abdul Mukti, koruptor buronan ditangkap Kejari Metro. [Dok Kejari Metro]

Oleh karena itu, dia berpandangan bahwa pembahasan mengenai frasa "pengulangan tindak pidana" ini sangatlah penting.

Memperluas definisi dari frasa "pengulangan tindak pidana" dapat memungkinkan kejaksaan untuk menggunakan itu sebagai pemberatan pidana dan berujung pada penjatuhan hukuman mati. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini