Heboh Pengusaha Mengaku Diperas Petugas KPLP Rp40 Juta Agar Kapal Ikan Dibebaskan

Pengusaha ikan di Kota Bitung membuat pengakuan yang membuat geger

Muhammad Yunus
Kamis, 27 Januari 2022 | 06:10 WIB
Heboh Pengusaha Mengaku Diperas Petugas KPLP Rp40 Juta Agar Kapal Ikan Dibebaskan
Kapal yang diduga tempat Ko Aseng meletakkan uang Rp10 juta [BeritaManado.com]

SuaraSulsel.id - Pengusaha ikan di Kota Bitung membuat pengakuan yang membuat geger. Pengusaha bernama Muhammad Suwandi atau Ko’ Aseng menceritakan, kapalnya KM Cakrawala X yang bermuatan 170 ton ikan ditangkap di Perairan Lembeh.

Karena itu, Ko Aseng langsung menghubungi Kepala Pangkalan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kelas II Bitung, Sabar Maima Hasugian.

Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, Ko Aseng mengaku meminta tolong ke Sabar. Kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan salah satu petugas KPLP inisial F.

Dari hasil komunikasi dengan F, Ko Aseng mengaku diminta Rp40 juta. Jika ingin kapalnya segera dibebaskan. Tapi permintaan itu tidak disanggupi dan balik menantang agar kapalnya disita atau dibakar saja.

Baca Juga:Wali Kota Bitung Maurits Mantiri Akan Tindak Tegas ASN Terlibat Pungli

“Saya emosi saat dimintai uang Rp40 juta agar kapal saya dibebaskan. Saya bilang tidak ada uang sebanyak itu, jadi silakan tangkap dan bakar saja. Saya tidak peduli lagi,” katanya.

Keesokan harinya, yakni Jumat pagi, Ko Aseng kembali menghubungi F dan melakukan negosiasi. Mengingat di atas kapal masih ada ikan yang harus segera dibongkar. Supaya tidak rusak.

“Saya bilang, hanya punya Rp 10 juta, kalau setuju saya antar sekarang. Dan itu langsung diiyakan,” katanya.

Paginya, Ko Aseng menuju Dermaga KPLP membawa uang Rp10 juta dalam bentuk dua bal pecahan Rp50.000. Saat itu Aseng diminta untuk menonaktifkan hand phone. Saat naik kapal milik KPLP yang telah ditentukan.

Di atas kapal, ia diminta untuk meletakkan dua bal uang itu di atas meja. Kemudian diajak berpindah ke kapal sebelah.

Baca Juga:Mau Urus KTP dan KK, Calo di Kantor Dukcapil Pemkot Bitung Pasang Tarif Sampai Rp1 Juta

“Saat kembali, uang itu sudah tidak ada di meja dan saya menduga sudah diambil petugas lainnya. Saat kami berada di kapal lainnya,” katanya.

Keyakinan uang itu sudah diambil oknum KPLP, karena beberapa saat kemudian kapalnya diperbolehkan untuk keluar alias dilepas. Setelah menandatangani sejumlah dokumen, termasuk berita acara serah terima.

“Uangnya sudah saya berikan, makanya hari Jumat (21/01/2022) kapal saya dibebaskan setelah Rp 10 juta saya serahkan,” kata Ko Aseng.

Menanggapi tudingan itu, Sabar membantahnya dan menyatakan pihaknya tidak pernah menerima uang. Seperti yang disangkakan Ko Aseng.

“Soal uang, tidak benar itu dan kami paham kondisinya dalam tertekan dan itu sah-sah saja dengan kondisi psikologi tertekan pasti semua hal dilakukan, termasuk membuat konten memutarbalikkan fakta,” kata Sabar.

Bahkan kata Sabar, dirinya sudah menanyakan langsung ke oknum KPLP yakni F yang disebut-sebut meminta dan menerima uang yang diberikan, tapi dibantah.

“Sekali lagi, kami tidak marah hanya sedikit kecewa karena permintaan dibantu malah dibalas dengan tuduhan yang bukan-bukan kepada kami,” katanya.

Ia pun berharap, Ko’ Aseng kembali membuat konten permintaan maaf mengingat apa yang dilakukan sudah mengarah ke pencemaran nama baik institusi.

Sementara itu, kapal ikan KM Cakrawala X ditangkap KN-P331 taggal 20 Januari 2022 di Perairan Lembeh karena sejumlah pelanggaran.

Saat pemeriksaan, petugas mendapati surat ijin layar yang sudah tidak berlaku yakni tertera tanggal layar 13 Januari tapi kapal baru meninggalkan Pelabuhan Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan Papua Barat tanggal 15 Januari 2022.

Sedangkan sesuai ketentuan surat ijin layar hanya berlaku 1×24 jam.

Selain itu, juga ditemukan alat keselamatan seperti pelampung yang tidak memenuhi sertifikat keselamatan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan yakni kapal itu harus memiliki 25 jaket pelampung tapi hanya ada 17 dan hanya 6 yang layak pakai.

Juga ditemukan dua buku pelaut ABK yakni ABK atas nama Jun Mahalipa dan Runi Rafles sudah expired dan belum diperpanjang dari tahun lalu.

Serta kapal dioperasikan tidak memiliki buku jurnal atau buku mesin serta pelanggaran lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini