SuaraSulsel.id - Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau tambang emas ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, menjadi tantangan bagi semua pengambil kebijakan yang ada di daerah itu.
Tambang emas ilegal yang ada di Kota Palu, Kabupaten Buol, Parigi Moutong, Tolitoli, Poso, dan beberapa daerah lainnya, memberikan dampak terhadap kerusakan lingkungan, dan penurunan kualitas daya dukung tanah.
Hal ini kemudian berkontribusi besar terhadap longsor dan banjir bandang. Pada Rabu, 24 Februari 2021, sekitar pukul 18:00 WITA. Longsor terjadi dan menimbun puluhan warga yang sedang mendulang emas, di lokasi pertambangan emas tanpa izin di Desa Buranga yang terletak di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Sekurangnya 8 warga meninggal dunia, 8 luka luka, 6 selamat dari peristiwa itu.
Berbagai pihak kemudian mendesak pemerintah daerah dan kepolisian agar segera menutup semua aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Sulteng, termasuk menindak tegas pelaku-pelaku dibalik tambang emas ilegal itu.
Baca Juga:Pemprov Sulteng Usulkan Tiga Lokasi Tambang Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Ibrahim Hafid mendesak pemerintah provinsi setempat agar segera menutup dan memberhentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang ada di Kabupaten Parigi Moutong.
"Seluruh kegiatan PETI di sana harus ditertibkan dan diberhentikan," ucap Ibrahim Hafid.
Berdasarkan data Komnas-HAM Provinsi Sulteng yang disampaikan Ketua Dedi Askary bahwa kegiatan pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Parigi Moutong cukup marak berlangsung mulai dari Salubanga, Malakosa, Kayuboko, Buranga, Tinombo Selatan, Kasimbar, hingga Lobu Moutong.
Ibrahim meminta Pemprov Sulteng harus tegas dalam melihat persoalan ini karena keberadaan PETI bisa memberikan dampak buruk terhadap kelestarian lingkungan.
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura berjanji memprioritaskan peningkatan tata kelola sumber daya alam dan mineral di wilayah Sulteng, salah satunya dengan melakukan penutupan permanen terhadap PETI.
Baca Juga:Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura Minta Polisi Stop Tambang Emas Tanpa Izin
Rusdy Menyebut bahwa penertiban pertambangan emas tanpa izin, menjadi satu prioritas pembangunan yang diselenggarakan oleh ia dan wakilnya Ma'mun Amir.
Pemprov Sulteng tentu harus mempertimbangkan segala aspek terkait dengan PETI, tidak hanya masalah lingkungan, tetapi juga mempertimbangkan hajat hidup orang banyak. Karena itu, skema alternatif harus disiapkan.
Potensi SDA yang dimiliki, berupa kandungan emas di bumi Sulteng, dimungkinkan dikelola, bila pelaku usaha mengikuti semua ketentuan termasuk menyediakan jaminan rehabilitasi.
Tutup tambang emas ilegal
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa semua pihak mulai dari unsur pemerintah hingga masyarakat sepakat untuk menutup secara permanen kegiatan pertambangan emas tanpa izin.
Atas hal itu Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, agar melakukan penertiban atau penegakan hukum, terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sulteng.
Permohonan penertiban tambang emas ilegal di wilayah Sulteng, yang ditujukan kepada Polda Sulteng, tertuang dalam surat Gubernur Sulteng Nomor 540/58/DIS.ESDM, tanggal 12 Januari 2022.
Dalam surat itu Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan ke Polda bahwa Pemerintah Provinsi Sulteng telah mengajukan usulan tiga lokasi potensial pertambangan emas di tiga kabupaten meliputi, Kabupaten Parigi Moutong, Buol dan Tolitoli, untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Usulan Pemerintah Provinsi Sulteng disertai dengan lokasi dan bukti dukung persyaratan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang disampaikan kepada Kementerian Eenergi Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Minerba.
Sehubungan dengan itu, maka Gubernur Rusdy Mastura memohon kepada Polda Sulteng agar melakukan penegakan hukum/penertiban kegiatan PETI di kabupaten/kota se-Sulteng.
Gubernur memohon agar dilakukan penertiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atas maraknya pertambangan tanpa izin, yang sampai saat ini masih terjadi pada beberapa titik, yang tersebar di wilayah kabupaten/kota se-Sulteng.
Selain tambang emas tanpa izin di Desa Buranga, Kabupaten Prigi Moutong. PETI di Desa Dongidongi, Kabupaten Poso juga didesak agar ditutup permanen.
Tambang emas ilegal di Dongidongi berada atau terletak di areal Taman Nasional Lore Lindu, sebagaimana wilayah tersebut adalah wilayah konservasi yang sudah ditetapkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kegiatan tambang emas ilegal tersebut telah menimbulkan konflik, kriminalisasi dan berbagai masalah sosial, serta kerusakan lingkungan hidup.
Bahkan, dalam rapat itu terungkap fakta bahwa, tambang emas ilegal di Dongidongi lebih dikuasai oleh warga luar sekitar dan pemilik modal, atau cukong, sementara masyarakat dongi-dongi hanya sebahagian kecil bekerja sebagai pekerja kasar di tambang tersebut.
Bupati Buol Amirudin Rauf mengakui bahwa, aktivitas tambang emas ilegal juga marak terjadi di wilayah Kabupaten Buol, sehingga perlu ditutup. Amirudin Rauf menyampaikan kondisi itu kepada Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir, di Kota Palu.
Amirudin menyampaikan bahwa di Kabupaten Buol sedang marak pembalakan liar, aktivitas tambang emas ilegal, dan pencurian ikan (illegal fishing). Ia berharap Pemprov Sulteng menurunkan tim agar menindak pelaku pembalakan liar, tambang emas ilegal dan pencurian ikan.
Bupati Buol menyampaikan bahwa pelaku penggerak aktivitas tambang emas ilegal di Buol sangat kuat. Aktivitas tambang emas liar dilakukan dengan menggunakan 22 alat berat.
"Anehnya saat dilakukan penindakan, 22 alat berat berupa excavator itu hilang, untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Provinsi Sulteng dan jajaran teknis untuk menertibkan segala praktek yang melanggar hukum," kata Amirudin Rauf.
Skema pertambangan rakyat
Selain langkah penindakan yang dilakukan berupa penutupan permanen aktivitas pertambangan emas tanpa izin, yang marak di wilayah Sulteng. Pemprov Sulteng juga menempuh skema pemberdayaan.
Pemberdayaan yang dilakukan yaitu berupaya agar lokasi-lokasi yang memiliki kandungan/potensial emas, namun tidak memiliki izin, agar didorong untuk dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura telah mengusulkan ke Kementerian ESDM di Jakarta, agar menetapkan tiga lokasi di Sulteng sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Tiga lokasi pertambangan emas yang diusulkan oleh Gubernur Sulteng yaitu berada di Kabupaten Buol, Parigi Moutong dan Tolitoli.
Tiga lokasi di tiga kabupaten yang diusulkan itu ke Kementerian ESDM, merupakan tindaklanjut Pemprov Sulteng dari usulan kepala daerah tiga kabupaten itu.
Untuk Kabupaten Buol, sesuai dengan surat Bupati Buol Amirudin Rauf nomor 540/48.52/PUPR tentang kesesuaian tata ruang dalam rangka kegiatan pertambangan rakyat, maka diusulkan 10 blok agar ditetapkan sebagai WPR.
Kemudian, Kabupaten Tolitoli, berdasarkan Surat Bupati nomor 045.2/120/Bag.Pem tentang kesesuaian tata ruang dalam rangka kegiatan pertambangan rakyat, maka diusulkan empat blok agar ditetapkan sebagai WPR.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan pemerintah daerah di Provinsi Sulteng berkewajiban memberdayakan masyarakat, untuk peningkatan ekonomi dan taraf hidup, setelah melakukan penutupan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sulteng.
Komnas-HAm Sulteng menilai, kebijakan penutupan atau penertiban, tanpa dibarengi keberanian mengambil keputusan strategis terkait pemberdayaan ekonomi masyarakat pascapenutupan, maka hal itu akan sia-sia atau hanya akan menimbulkan masalah baru.
"Jika tanpa ada pengawasan yang ketat, dapat dipastikan praktek serupa tetap akan terjadi di tempat-tempat lain, yang teridentifikasi memiliki kandungan logam strategis. Hal seperti ini terus terjadi, karena masyarakat membutuhkan pekerjaan sebagai mata pencaharian yang menjamin kehidupan yang lebih layak untuk keluarga," kata Dedi.
Dalam catatan Komnas-HAM Sulteng, kata Dedi, pemerintah daerah sebelumnya telah berusaha melakukan penutupan PETI di beberapa wilayah, seperti PETI di Dongidongi, Kabupaten Poso, PETI di Kayuboko atau Salubanga, Kabupaten Parigi Moutong.
"Sudah berusaha melakukan penututupan atau penertiban, tetapi belum menunjukan hasil maksimal. Kenapa, pemerintah daerah tidak berani mengambil keputusan-keputusan strategis, terutama yang ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat pasca penutupan," katanya.