Setelah Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Tengah Ditutup, Apa Solusi Selanjutnya Bagi Warga?

Pemprov Sulteng menempuh skema pemberdayaan.

Muhammad Yunus
Senin, 24 Januari 2022 | 11:57 WIB
Setelah Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Tengah Ditutup, Apa Solusi Selanjutnya Bagi Warga?
Sejumlah warga disebut masih tertimbun longsor di lokasi penambangan emas tanpa izin. Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah / [Antara]

SuaraSulsel.id - Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau tambang emas ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, menjadi tantangan bagi semua pengambil kebijakan yang ada di daerah itu.

Tambang emas ilegal yang ada di Kota Palu, Kabupaten Buol, Parigi Moutong, Tolitoli, Poso, dan beberapa daerah lainnya, memberikan dampak terhadap kerusakan lingkungan, dan penurunan kualitas daya dukung tanah.

Hal ini kemudian berkontribusi besar terhadap longsor dan banjir bandang. Pada Rabu, 24 Februari 2021, sekitar pukul 18:00 WITA. Longsor terjadi dan menimbun puluhan warga yang sedang mendulang emas, di lokasi pertambangan emas tanpa izin di Desa Buranga yang terletak di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Sekurangnya 8 warga meninggal dunia, 8 luka luka, 6 selamat dari peristiwa itu.

Berbagai pihak kemudian mendesak pemerintah daerah dan kepolisian agar segera menutup semua aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Sulteng, termasuk menindak tegas pelaku-pelaku dibalik tambang emas ilegal itu.

Baca Juga:Pemprov Sulteng Usulkan Tiga Lokasi Tambang Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Ibrahim Hafid mendesak pemerintah provinsi setempat agar segera menutup dan memberhentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang ada di Kabupaten Parigi Moutong.

"Seluruh kegiatan PETI di sana harus ditertibkan dan diberhentikan," ucap Ibrahim Hafid.

Berdasarkan data Komnas-HAM Provinsi Sulteng yang disampaikan Ketua Dedi Askary bahwa kegiatan pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Parigi Moutong cukup marak berlangsung mulai dari Salubanga, Malakosa, Kayuboko, Buranga, Tinombo Selatan, Kasimbar, hingga Lobu Moutong.

Ibrahim meminta Pemprov Sulteng harus tegas dalam melihat persoalan ini karena keberadaan PETI bisa memberikan dampak buruk terhadap kelestarian lingkungan.

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura berjanji memprioritaskan peningkatan tata kelola sumber daya alam dan mineral di wilayah Sulteng, salah satunya dengan melakukan penutupan permanen terhadap PETI.

Baca Juga:Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura Minta Polisi Stop Tambang Emas Tanpa Izin

Rusdy Menyebut bahwa penertiban pertambangan emas tanpa izin, menjadi satu prioritas pembangunan yang diselenggarakan oleh ia dan wakilnya Ma'mun Amir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini