SuaraSulsel.id - MF (38 tahun) melakukan perbuatan biadab. Tega memperkosa anak kandungnya sejak berusia 9 tahun. Hingga kini telah melahirkan dua bayi.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, perbuatan bejat MF terbongkar setelah korban yang kini menginjak usia 16 tahun, berani melaporkan kasus persetubuhan ke Polres Merauke, Papua.
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji mengungkapkan, persetubuhan tersebut dilakukan MF sejak sang anak masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar.
“Saya jelaskan, saat korban masih duduk dibangku sekolah kelas 4 SD, itu pada tahun 2014, pelaku ini sudah mencabuli anaknya. Bahkan, dari hasil persetubuhan itu, korban sendiri sudah melahirkan 2 kali,” ungkap Untung, Kamis 20 Januari 2022.
Baca Juga:Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Mengaku Menyesal di Pengadilan, Minta Hukumannya Dikurangi
Berdasarkan keterangan korban, persetubuhan terjadi sejak dirinya berusia 9 tahun. Bahkan dua bayi hasil persetubuhan dengan sang ayah telah diasuh oleh tante korban.
“Korban mempunyai dua anak, satu laki-laki dan satunya lagi yang baru dilahirkan ini, anaknya perempuan. Semuanya itu diambil oleh tante korban,” ungkap Untung.
Dalam pemeriksaan, korban mengaku kerap diancam oleh sang ayah. Jika melaporkan perbuatannya kepada pihak kepolisian.
“Korban selama ini dalam ancaman ayahnya itu, karena tidak tahan atas ulah ayahnya itu, korban lalu melapor ke kepolisian,” katanya.
Polres Merauke saat ini telah menahan MF dengan dikenai Pasal 18 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca Juga:Wanita Masih Punya Hak sebagai Manusia
“Tidak ada ampun bagi orang yang tega melakukan hal ini kepada anaknya. Ini perbuatan biadab,” tandas Untung Sangaji.