Prof Zudan: KTP Elektronik Hemat Anggaran Negara Rp400 Miliar Per Tahun

Webinar nasional sistem administrasi kependudukan

Muhammad Yunus
Jum'at, 21 Januari 2022 | 06:30 WIB
Prof Zudan: KTP Elektronik Hemat Anggaran Negara Rp400 Miliar Per Tahun
Prof Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI menjadi pembicara webinar, Kamis 20 Januari 2022 [SuaraSulsel.id/DKSR Unhas]

SuaraSulsel.id - Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Menyelenggarakan webinar nasional bertema "Sistem Administrasi Kependudukan: Antara Tanggung Jawab Negara dan Kebutuhan Masyarakat".

Kegiatan berlangsung secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Kamis 20 Januari 2022.

Hadir sebagai narasumber yakni Prof Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, dan Sukarniaty Kondolele, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulsel.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FH Unhas, Muh. Hasrul, dalam sambutannya menyampaikan, webinar ini sangat bermanfaat untuk memberikan gambaran kepada masyarakat. Terkait proses administrasi dan pentingnya Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki identitas diri.

Baca Juga:Rawan Dipakai untuk Kejahatan, Kemendagri Sebut Foto Selfie Terkait NFT Berbahaya!

"Berdasarkan hasil penelitian, masih ada 4 persen masyarakat Indonesia belum memiliki KTP. Padahal, kepemilikan KTP sangat penting sebagai bentuk perlindungan negara. Kita mengharapkan, webinar ini bisa memberikan pemahaman dan informasi kepada para peserta," jelas Hasrul.

Materi awal disampaikan oleh Prof. Zudan terkait "Identitas Digital Kependudukan". 

Dalam materinya, Zudan menjelaskan bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan bertujuan untuk memberikan keabsahanan identitas, memberikan perlindungan status terhadap hak sipil penduduk, menyediakan data dan informasi kependudukan nasional hingga menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait lainnya.

"Dasar hukum tersebut sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 3, UU No. 23 tahun 2006 dan UU No.24 tahun 2013. Penduduk yang tidak memiliki KTP tidak akan mendapatkan pelayanan secara optimal. KTP merupakan bagian dari bentuk perlindungan negara terhadap WNI," jelas Zudan.

Zudan juga memberikan gambaran tentang penggunaan E-KTP yang merupakan identitas kependudukan digital. Sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi.

Baca Juga:Kasus Varian Omicron di Indonesia Terus Bertambah, Ini Strategi Pemerintah Selesaikan Pandemi

Kehadiran E-KTP akan menghemat anggaran pengadaan blangko KTP-el ribbon dan cleaning kit sebesar 200 sampai 400 miliar per tahun, tidak ketergantungan dengan vendor karena dikembangkan sendiri oleh Kemendagri. Hingga pelayanan publik lebih praktis dan cepat.

Sukarniaty membahas "Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Terkait Administrasi Kependudukan".

Secara umum memberikan gambaran tentang pelaksanaan sistem administrasi kependudukan dan inovasi yang saat ini digunakan untuk peningkatan pelayanan administrasi kependudukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini