SuaraSulsel.id - Surat Keputusan Presiden RI Joko Widodo memberhentikan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sudah di tangan pimpinan DPRD Sulsel.
Pemberhentian Nurdin Abdullah menyusul ditandatanganinya surat pemberhentian oleh Presiden RI Joko Widodo.
Kepres bernomor 9/P/tahun 2022 itu dikeluarkan sejak tanggal 12 Januari 2022. Namun baru diserahkan ke Pemprov Sulsel pada 19 Januari 2022.
Dalam dokumen itu juga terlampir salinan atau petikan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Sebagai dasar diterbitkannya Kepres pemberhentian Nurdin Abdullah. Rencananya, rapat paripurna pemberhentian akan digelar Senin, 24 Januari 2022.
Baca Juga:Andi Sudirman Luncurkan Aplikasi e-Sejutaikan, Permudah Urusan Eksportir Perikanan
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel Ady Ansar mengaku rapat koordinasi dengan pimpinan fraksi dari partai lain sudah dilakukan. Mereka sepakat rapat paripurna untuk pemberhentian Nurdin Abdullah digelar pekan depan.
"Karena ini kan mendesak ya. Harus ditindaklanjuti dalam 10 hari setelah Kepres terbit," kata Ady, Kamis, 20 Januari 2022.
Ia mengaku rapat paripurna itu akan menetapkan pemberhentian Nurdin Abdullah secara tetap. Kemudian menunjuk Andi Sudirman Sulaiman sebagai pelaksana tugas sekaligus pemberhentian sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
Setelah itu, hasil paripurna DPRD Sulsel akan kembali disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Untuk seterusnya disampaikan ke Presiden RI untuk dikeluarkan Kepres. Kepres ini nantinya yang akan mengatur soal pelantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur definitif.
Baca Juga:Andi Sudirman Masuk 10 Besar Gubernur Termasyhur Tahun 2021
Selama Kepres untuk pelantikan sebagai gubernur defenitif belum keluar, Andi Sudirman Sulaiman masih berstatus sebagai pelaksana tugas.
Prosedur tersebut didasarkan pada pasal 78 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan Pasal 173 UU tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah diberhentikan dari jabatan Gubernur Sulsel melalui Kepres setelah diduga menerima gratifikasi dan memberi suap terkait proyek infrastruktur di Sulsel.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memberikan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan. Ia juga dikenakan pidana pengganti Rp3 miliar dan 350 ribu dolar Singapura.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing