SuaraSulsel.id - Nurdin Abdullah diberhentikan secara sah dan resmi menjadi Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023. Hal tersebut diketahui dari surat Keputusan Presiden yang beredar luas di media sosial.
Kepres bernomor 9/P/tahun 2022 itu berisi tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023 dan penunjukan pelaksana tugas Gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023.
Kepres ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Januari dan ditetapkan di Jakarta. Ada empat poin jadi pertimbangan dalam Kepres tersebut.
Pertama, Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor: 121.73/7328/SJ tanggal 31 Desember 2021, mengusulkan pemberhentian Prof. Dr. Nurdin Abdullah, M.Agr. sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan Tahun 2018-2023 karena berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Makassar Nomor 45/Pid-Sus-TPK/2021/PN.Mks, tanggal 29 November 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Nurdin Abdullah, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:KPK Mengaku Masih Harus Lakukan Hal Ini Terkait Laporan Ubedilah Badrun kepada Anak Jokowi
Kedua, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Sulawesi Selatan sampai dengan dilantiknya Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, perlu menunjuk Sdr. Andi Sudirman Sulaiman, S.T., Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sebagai pelaksana tugas Gubernur.
Ketiga, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (4) dan Pasal 88 ayat (1), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dalam hal pengisian jabatan Gubernur belum dilakukan, Wakil Gubernur melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur sampai dilantiknya Gubernur atau sampai dengan diangkatnya Penjabat Gubernur.
Keempat, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu, kedua dan ketiga, perlu menetapkan pengesahan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan Tahun 2018-2023 dan penunjukan pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023.
Dikonfirmasi, asisten I bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel Aslam Patonangi membenarkan hal tersebut. Saat ini DPRD tinggal menetapkan tanggal paripurna untuk pemberhentian.
"Sudah ada Kepresnya. Sudah di DPRD tinggal diparipurnakan," tegas Aslam, Rabu, 19 Januari 2022.
Hal tersebut dikatakan Aslam sudah sesuai dengan pasal 173 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016. Setelah paripurna pemberhentian, Pemprov Sulsel akan kembali mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan Gubernur Sulsel definitif, dalam hal ini Andi Sudirman Sulaiman.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing