7. Melampirkan KRS semester yang sedang berjalan yang ditandatangani oleh pihak berwenang.
8. Membuat surat pernyataan belum pernah menerima bantuan studi dari lembaga manapun.
9. Bagi mahasiswa yang tergolong tidak mampu memasukan Kartu Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Sejahtera atau terdaftar dalam basis data terpadu kemiskinan.
10. Melampirkan fotocopy kwitansi pembayaran spp semester terakhir
Baca Juga:Wacana Student Loan Kembali Jadi Buah Bibir Media Sosial, Darmaningtyas: Lupakan Saja
11. Foto copy buku tabungan/rekening yang bersangkutan.
12. IP (indeks prestasi) atau IPK (indeks prestasi kumulatif) minimal 3,00
13. Nomor hp yang bersangkutan.
“Ini bisa disebarkan, diberikan kesempatan mereka untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah baik itu studi S1, S2, S3 dengan syarat yang sudah ditentukan,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, usai rapat bersama Biro Kesra, Pemprov Gorontalo, Rabu (12/1/2022).
“Mudah-mudahan ini bisa menjawab tuntutan mahasiswa yang bermasalah finansial maupun bagi yang berprestasi,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo,” lanjut Legislator PKS itu.
Baca Juga:Babinsa di Gorontalo, Sisihkan Gaji Demi Bangun Masjid