SuaraSulsel.id - Nasib tragis dialami MIF (19), warga Kecamatan Maulafa Kota Kupang, NTT. Korban diperkosa tiga orang pria. Satu sopir mobil pikap rental bersama dua orang rekannya.
Peristiwa mengerikan ini menimpa korban pada Rabu (12/1/2022) malam. Belakang Kantor Disperindag Kabupaten Kupang, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, para pelaku masing-masing ML alias Meki, RS alias Rinto dan MB alias Maksi.
Kasus tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP sudah dilaporkan ke polisi dengan laporan polisi nomor LP/B/6/ 2022 /Sek Kupang Tengah.
Baca Juga:Komnas HAM Tolak Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati: Bisa Seumur Hidup
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menjelaskan, awalnya sekitar pukul 19.00 Wita, korban sedang berdiri menunggu mobil angkutan kota di samping kantor Pegadaian Oesapa, Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Beberapa saat kemudian datang sebuah mobil pick up warna hitam.
Pick up ini berhenti di samping korban. Lalu sopir dan dua orang temannya menawarkan untuk mengantar korban.
Korban pun naik di kursi depan mobil. Sedangkan dua orang teman pelaku duduk di belakang.
Dalam perjalanan, sopir dan kedua orang temannya bukannya mengantar korban ke tempat tujuan, tetapi malah membawanya ke semak belukar. Belakang kantor Disperindag Kabupaten Kupang, di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Baca Juga:Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Puan: Tolong Beri Keadilan Santriwati Korban Pemerkosaan
Lalu sopir dan kedua temannya berusaha memperkosa korban dan mengancam membunuhnya.
Ketiga pelaku yang kemudian diketahui bernama Meki, Rinto, dan Maksi melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Setelah kejadian tersebut Meki dan kedua rekannya pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian di dalam semak. Mereka kabur dengan mobil pikap.
Korban kemudian berjalan kaki sambil menangis menuju ke perempatan jalan di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Korban ditemukan oleh beberapa pemuda yang sedang duduk-duduk di perempatan jalan tersebut.
Lalu para pemuda tersebut membawa korban ke kantor polisi Polsek Kupang Tengah. Untuk melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya.
Piket SPKT Polsek Kupang Tengah menerima dan membuat laporan polisi serta permintaan VER. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna dilakukan pemeriksaan VER.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Aipda Pance P Sopacua mengatakan bahwa ia dan anggotanya telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku.
Pada Selasa (11/1/2022) sekira pukul 13.00 Wita atau tidak sampai 1×24 jam, polisi menangkap satu pelaku ML alias Meki.
Ia ditangkap di halaman rumah tetangganya, di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Polisi pun terus mencari dua pelaku lainnya RS dan MB.
Keduanya diduga bersembunyi di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang dan Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Namun RS dan MB belum ditemukan sehingga untuk sementara RS dan MB masih buron.
Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah juga memeriksa korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni baju dan celana milik korban, baju dan celana milik pelaku ML alias Meki serta mobil pikap warna hitam nomor polisi DH 8192 BF.
Sementara itu Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi mengaku kalau polisi masih menangani kasus ini dan memburu kedua pelaku.
"Kedua pelaku masih buron. Kami akan terus mencari," ujar Hidayat.