Piket SPKT Polsek Kupang Tengah menerima dan membuat laporan polisi serta permintaan VER. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna dilakukan pemeriksaan VER.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Aipda Pance P Sopacua mengatakan bahwa ia dan anggotanya telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku.
Pada Selasa (11/1/2022) sekira pukul 13.00 Wita atau tidak sampai 1×24 jam, polisi menangkap satu pelaku ML alias Meki.
Ia ditangkap di halaman rumah tetangganya, di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Baca Juga:Komnas HAM Tolak Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati: Bisa Seumur Hidup
Polisi pun terus mencari dua pelaku lainnya RS dan MB.
Keduanya diduga bersembunyi di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang dan Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Namun RS dan MB belum ditemukan sehingga untuk sementara RS dan MB masih buron.
Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah juga memeriksa korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni baju dan celana milik korban, baju dan celana milik pelaku ML alias Meki serta mobil pikap warna hitam nomor polisi DH 8192 BF.
Baca Juga:Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Puan: Tolong Beri Keadilan Santriwati Korban Pemerkosaan
Sementara itu Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi mengaku kalau polisi masih menangani kasus ini dan memburu kedua pelaku.
"Kedua pelaku masih buron. Kami akan terus mencari," ujar Hidayat.