Kejati Sulsel Klaim Selamatkan Uang Negara Rp10 Triliun

Juga dilakukan pemulihan keuangan negara sejumlah Rp17,3 triliun

Muhammad Yunus
Jum'at, 07 Januari 2022 | 06:00 WIB
Kejati Sulsel Klaim Selamatkan Uang Negara Rp10 Triliun
Ilustrasi uang rupiah (pixabay/Mohamad Trilaksono)

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan merilis sepanjang tahun 2021, tim bidang perdata dan tata usaha negara menyelamatkan uang negara pada perkara perdata hingga Rp10 triliun lebih.

"Penyelamatan keuangan negara seperti aset milik kementerian, lembaga, dan Pemprov Sulsel oleh Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Sulsel senilai Rp10,7 triliun lebih," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil, di Makassar, Kamis 6 Januari 2022.

Selain penyelamatan keuangan negara, kata dia, juga dilakukan pemulihan keuangan negara sejumlah Rp17,3 triliun sepanjang tahun 2021.

Selain penyelamatan uang negara, kata Idil lagi, tim Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel terbagi pada tiga seksi yakni Oharda, Kamnegtibul dan TPUL, serta Narkotika dan Zat Adiktif lainnya selama tahun 2021 tercatat jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 6.917 perkara.

Baca Juga:MUI Sulsel: Haram Merawat Boneka Berarwah

Pada penyidikan tahap I sebanyak 6.056 perkara dan tahap II sebanyak 6.242 perkara serta eksekusi sebanyak 5.758 perkara.

Penyelesaian perkara pidana umum atau pidum melalui Restorative Justice (RJ) oleh penuntut umum di wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 24 perkara.

Amankan Rp29,8 miliar

Sedangkan untuk bidang tindak pidana khusus, tim berhasil mengamankan aset dan uang puluhan miliar rupiah. Dari hasil pelaku tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2021.

"Ini nilai aset dan uang yang merupakan dan atau diduga hasil tindak pidana korupsi. Dapat dikuasai kembali dari hasil kegiatan penyelidikan maupun penyidikan sebesar Rp29,8 miliar lebih," ujar Idil.

Baca Juga:Pemprov Sulawesi Selatan Target Vaksinasi Covid-19 Tuntas Maret 2022

Jumlah kasus korupsi yang masuk dalam penyelidikan sebanyak 83 perkara. Jumlah perkara yang ditingkatkan ke tingkat penyidikan sebanyak 78 perkara, dan jumlah perkara yang ditingkatkan ke tahap penuntutan sebanyak 84 perkara.

Hasil ini, kata Idil, merupakan capaian kinerja Kejati Sulsel bersama kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri yang ada di wilayah kerja Provinsi Sulsel.

"Untuk eksekusi badan bagi pelaku koruptor sebanyak 98 terpidana, dan eksekusi uang pengganti sebesar Rp3,9 milar lebih," ujarnya.

Untuk penyelesaian perkara pidana umum atau pidum melalui restorative justice (RJ) oleh penuntut umum di wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 24 perkara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini