Langgar Aturan, 7 Jaksa di Sulawesi Selatan Dapat Sanksi

Sepanjang tahun 2021

Muhammad Yunus
Kamis, 06 Januari 2022 | 14:01 WIB
Langgar Aturan, 7 Jaksa di Sulawesi Selatan Dapat Sanksi
Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kejaksaan wilayah Sulawesi Selatan dijatuhi sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat. Karena melanggar aturan, sepanjang tahun 2021.

"Untuk berat satu orang Jaksa, dengan hukuman berupa pembebasan dari jabatan struktural. Satu orang lainnya di bagian Tata Usaha dengan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil di Makassar, Kamis 6 Januari 2022.

Ia merincikan berdasarkan data Bidang Pengawasan Kejati Sulsel, sepanjang tahun 2021, tercatat dua jaksa dijatuhi sanksi ringan.

Selanjutnya, tiga jaksa dijatuhi sanksi sedang dan dua jaksa terkena sanksi berat. Sementara untuk proses klarifikasi masih ada 12 laporan pengaduan. Serta ada dua kasus yang tengah dilakukan inspeksi kasus.

Baca Juga:Imbas Cuitan Kontroversial, Ferdinand Hutahaean Resmi Dilaporkan ke Polisi

Mereka yang dikenakan sanksi tersebut, kata Idil, atas perbuatannya tidak disiplin dan dinilai melanggar aturan.

Sanksi ini diberikan kepada ASN pada lingkup instansi kejaksaan di wilayah Sulsel.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan alasan secara detail apa melatarbelakangi sehingga para ASN Kejaksaan itu dijatuhi hukuman. Sebab, data tersebut, papar dia, diperoleh dari tim pengawas Kejati Sulsel dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan di wilayah Sulsel.

Sedangkan untuk penyelesaian perkara pidana umum atau pidum melalui restoratif justice (RJ) oleh penuntut umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diselenggarakan sebanyak 24 perkara.

Untuk data Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel jumlah Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPPD) yang dikeluarkan sebanyak 6.917 perkara.

Baca Juga:Pengusaha Sulawesi Selatan Akan Lapor Balik Pengusaha Arab Saudi Dugaan Pemerasan

Sementara, pada penyidikan tahap I sebanyak 6.056 perkara dan tahap II sebanyak 6.242 perkara serta eksekusi sebanyak 5.758 perkara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini