Belajar dari Kasus Kekerasan Seksual di Kampus UIN Alauddin Makassar

Mahasiswi menjadi korban kekerasan seksual oknum dosen dan mahasiswa.

Muhammad Yunus
Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:32 WIB
Belajar dari Kasus Kekerasan Seksual di Kampus UIN Alauddin Makassar
Mahasiswa UIN Alauddin Makassar masuk dalam kampus menggunakan sepeda motor [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Empat orang masuk Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Kota Makassar. Menggunakan sepeda motor, melewati dua sekuriti yang berjaga di pintu gerbang Kampus II UIN Alauddin di Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada awal Desember 2021.

Lokasinya kampus UIN Alauddin ini sangat luas. Bangunan perkuliahan juga bertingkat-tingkat. Lebih nyaman jika dibandingkan dengan lokasi kampus pertama di Kota Makassar.

Namun, siapa sangka di dalam kampus megah itu. Banyak laporan kasus kekerasan seksual pernah terjadi. Menimpa sejumlah mahasiswi UIN Alauddin Makassar.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulawesi Selatan, Rosmiati Sain mengatakan sebenarnya ada sejumlah kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di UIN Alauddin Makassar. Namun, kasus yang mendapatkan pendampingan dari pihaknya hingga berhasil diselesaikan hanya tiga kasus saja.

Baca Juga:Tak Masuk Paripurna, Ketua Panja RUU TPKS: Kami akan Berjuang Terus

Pertama adalah kasus kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar pada tahun 2018 lalu. Pelaku adalah oknum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dosen Farmasi berinisal AAE.

Oknum CPNS dosen yang melakukan kekerasan seksual tersebut, kata dia, informasinya tidak dipecat dari UIN Makassar. Meski dihukum 2 tahun penjara. AAE bahkan masih sempat mengajar di dalam kampus. Setelah menjalani hukuman.

"Kayaknya tidak dipecat itu hari. Karena informasi dari teman UIN itu masih mengajar. Tidak tahu kalau sekarang," kata Rosmiati kepada SuaraSulsel.id, Rabu 15 Desember 2021.

Kemudian, ada juga kasus kekerasan seksual berupa perkosaan yang dialami oleh mahasiswi UIN Alauddin Makassar yang terjadi pada tahun 2019. Parahnya, pelaku yang melakukan perbuatan tidak senonoh itu adalah kekasih korban sendiri. Pelaku juga masih berstatus sebagai mahasiswa UIN Alauddin Makassar.

LBH APIK Sulsel yang menangani kasus itu menyebutkan, buntut dari kasus tersebut, pelaku yang tidak ingin bertanggung jawab dari perbuatannya malah dengan tega menghabisi nyawa korban. Setelah mengetahui korban telah hamil.

Baca Juga:Tersangka Kasus Pencabulan, Praperadilan Putra Kiai di Jombang Ditolak

"Korban ini kan hamil dan pelakunya tidak mau tanggung jawab. Jadi dia bunuh ceweknya. Yang perkosaan itu tahun 2019 kayaknya sebelum Covid. Tempat kejadiannya itu di Antang, pelakunya mahasiswa UIN. Korban mahasiswi UIN juga. Pacarnya sendiri," terang Rosmiati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini