Satpol PP Segel Ruangan Direktur Utama PDAM Makassar dan PD Parkir Makassar

Anggota Satpol PP Kota Makassar menyegel ruangan Direktur Utama

Muhammad Yunus
Selasa, 07 Desember 2021 | 15:09 WIB
Satpol PP Segel Ruangan Direktur Utama PDAM Makassar dan PD Parkir Makassar
Anggota Satpol PP Makassar menyegel ruangan Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Selasa 7 Desember 2021 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

“Tetap berjalan, tapi pengambilan kebijakan oleh direksi itu tidak ada lagi. Kalau ada urgen sisa pak ketua yang akan melakukan,” katanya.

Sebelumnya, wacana pembubaran Perusahaan Daerah Kota Makassar sudah mencuat. Hal itu menyusul keinginan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang ingin mentransformasikan seluruh Perusda. Agar berada dalam satu atap dengan bentuk Perseroda atau Holding Company.

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Hasanuddin Leo menyebut peleburan seluruh Perusda membutuhkan kajian lebih lanjut.

Pemerintah kota perlu melakukan pembahasan secara komprehensif bersama legislatif. Pasalnya, setiap Perusda memiliki regulasi masing-masing.

Baca Juga:Danny Pomanto Minta Warga Makassar Tetap Waspada Banjir

Regulasi itulah yang menurut dia harus diubah lebih dulu. Dia menjelaskan, pembentukan Perseroda membutuhkan regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

Kemudian membubarkan atau mengganti Perda-Perda yang ada yang berkaitan dengan masing-masing Perusda.

“Tadinya tiap perusahaan ada Perda, nanti akan jadi satu. Yang lain itu otomatis akan dimatikan. Nanti kalau regulasi yang baru sudah terbit dapat persetujuan, baru bisa dibubarkan yang lama,” ujar Hasanuddin Leo.

Pemerintah Kota Makassar memiliki perusahaan daerah yakni Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar, Perusahaan Daerah Parkir Makassar, Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya, dan Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro.

Baca Juga:Tiga Poin, Target Persija di Laga Kontra PSM Makassar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini