Kemudian membubarkan atau mengganti Perda-Perda yang ada yang berkaitan dengan masing-masing Perusda.
“Tadinya tiap perusahaan ada Perda, nanti akan jadi satu. Yang lain itu otomatis akan dimatikan. Nanti kalau regulasi yang baru sudah terbit dapat persetujuan, baru bisa dibubarkan yang lama,” ujar Hasanuddin Leo.
Pemerintah Kota Makassar memiliki perusahaan daerah yakni Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar, Perusahaan Daerah Parkir Makassar, Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya, dan Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro.
Baca Juga:Danny Pomanto Minta Warga Makassar Tetap Waspada Banjir