Andi Sudirman Sulaiman Diberhentikan Jadi Wakil Gubernur Sulsel

Kemudian dilantik menjadi Gubernur Sulsel definitif

Muhammad Yunus
Selasa, 07 Desember 2021 | 14:54 WIB
Andi Sudirman Sulaiman Diberhentikan Jadi Wakil Gubernur Sulsel
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman / Foto : Istimewa

SuaraSulsel.id - Masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Wakil Gubernur Sulsel hampir berakhir. Dalam waktu dekat, ia akan dilantik menjadi Gubernur Sulsel, menggantikan Nurdin Abdullah.

Vonis hakim di Pengadilan Negeri Makassar terhadap Nurdin Abdullah sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Nurdin Abdullah kemudian akan diberhentikan dengan tetap sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Gubernur definitif akan diambil alih oleh Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, yang saat ini menjabat pula sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur. Lantas bagaimana mekanismenya?

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemprov Sulsel. Soal kasus Nurdin Abdullah yang sudah inkrah. Nurdin Abdullah sendiri saat ini sudah berstatus terpidana.

Baca Juga:Warga Sulsel Terdampak Banjir Dievakuasi Anggota Basarnas

"Tunggu info dari Pemprov (Sulsel). Kita akan koordinasi," kata Akmal, Selasa, 7 Desember 2021.

Akmal mengatakan dokumen usulan pemberhentian Nurdin Abdullah diajukan oleh Pemprov Sulsel dengan melampirkan kutipan dan salinan vonis dari Pengadilan Negeri Makassar. Setelah itu diajukan ke Kemendagri dan disampaikan ke Presiden Jokowi.

"Nanti diterbitkan Keppres (Keputusan Presiden) pemberhentian," tambahnya.

Setelah Keppres terbit, maka pemberhentian akan diparipurnakan oleh DPRD Sulsel. Paripurna itu sekaligus untuk mengusulkan pengangkatan wakil Gubernur menjadi Gubernur, kemudian mengusulkan pemberhentian Wakil Gubernur.

Selanjutnya, hasil rapat atau risalah paripurna di DPRD Sulsel diserahkan ke Presiden melalui Mendagri. Kemudian, Presiden akan menerbitkan Keppres lagi untuk pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur yang definitif.

Baca Juga:Sulsel Kejar Target Vaksinasi Sampai Akhir Tahun, Seribu Vaksinator Dikerahkan

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah memilih tidak mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Ia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta, subsider empat bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini