SuaraSulsel.id - Setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Polda Gorontalo sampai pada kesimpulan untuk menetapkan Bripka MW sebagai tersangka. Kasus peluru nyasar yang melukai anak 7 tahun.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, Bripka MW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, pada hari Jumat (3/12/2021), melalui hasil gelar perkara, Bripka MW telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan,” ungkap Wahyu di ruang kerjanya, Senin 6 Desember 2021.
Wahyu mengatakan, selanjutnya Polda Gorontalo akan melengkapi administrasi penyidikan. Termasuk mengirimkan barang bukti proyektil peluru dan senjata api ke laboratorium forensik di Kota Makasar.
Baca Juga:Mobil Dalmas Polda Gorontalo Angkut 38 Polisi Terbalik di Tanjakan, Belasan Orang Luka
“Untuk menguji apakah proyektil peluru dan senpi yang digunakan oleh oknum Bipka MW ini identik atau tidak. Nanti didasarkan pada hasil uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Makasar,” ujarnya.
Wahyu membeberkan, Bripka MW ditetapkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 360 KUHPidana.
Karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan senjata api dan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka.
“Selain itu sebagai anggota Polri tidak hanya berlaku sanksi pidana umum. Tetapi berlaku juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH,” Kata Wahyu.
“Yakinlah bahwa kami akan bekerja secara profesional dan transparan,” pungkasnya.
Baca Juga:Proyektil Peluru Nyasar yang Terjang Bocah di Bandung Dikirim ke Puslabfor Mabes Polri