Begini Rekam Jejak Terduga Teroris Jamaah Islamiyah di Luwu Timur

Dua terduga teroris berinisial MU dan MM ditangkap Densus 88 Mabes Polri

Muhammad Yunus
Rabu, 01 Desember 2021 | 20:07 WIB
Begini Rekam Jejak Terduga Teroris Jamaah Islamiyah di Luwu Timur
Ilustrasi latihan perang

SuaraSulsel.id - Dua terduga teroris berinisial MU dan MM ditangkap Densus 88 Mabes Polri di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Keduanya disebut telah bergabung menjadi anggota organisasi Jamaah Islamiyah sejak 2003.

Pelaksana tugas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan mengatakan, MU dan MM ditangkap Anggota Densus di Kabupaten Luwu Timur.

MU ditangkap pada Rabu 24 November 2021 sekitar pukul 09.55 Wita. Sedangkan, MM ditangkap pada Jumat 26 November 2021 pukul 07.30 Wita.

Ade mengungkapkan, MU merupakan anggota Toliyah wilayah Sulawesi yang berada dibawah tersangka HP yang sudah ditangkap. Dimana dalam struktur jaringan Jamaah Islamiyah tersebut, HP diketahui merupakan Qoid Wakalah daerah Sulawesi dan tergabung dalam Tim Askari.

Baca Juga:Densus 88 Kembali Tangkap Anggota JI usai Ciduk Pengurus Lembaga Pendanaan JI di Jabar

"Tim Askari ini dibentuk untuk melakukan aksi amaliyah terhadap aparat negara, namun belum sempat dilaksanakan karena ada kendala logistik senjata dan karena juga jumlah jamaah yang kurang," ungkap Ade.

Sementara Toliyah, kata Ade, bertugas untuk memfasilitasi tempat pertemuan maupun tempat peristirahatan tamu dari wilayah Sulawesi Selatan. Selain itu, juga bertugas menyimpan senjata milik organisasi Jamaah Islamiyah di wilayah Sulawesi.

"Untuk perbuatan tersangka dapat kami jelaskan bahwa tersangka MU yang pertama adalah dia telah berbaiat atau mengucapkan sumpah setia kepada Amir Jamaah Islamiyah, sebagai syarat menjadi anggota Jamaah Islamiyah," jelas Ade.

Ade mengemukakan bahwa pada tahun 2003 dan tahun 2006, MU juga diketahui mengikuti kegiatan Tadabur alam di Pulau Bulu Poloe, Teluk Bone. Di sana dia juga menggunakan senjata api jenis M-16.

Kemudian pada tahun 2010, MU menerima paket senjata api berupa satu pucuk senjata SS1 dan M16 dari tersangka RZ dan tersangka PF yang sudah ditangkap di daerah Poso oleh anggota Densus 88 Mabes Polri. Lalu kemudian kedua senjata api tersebut diserahkan kepada tersangka HP.

Baca Juga:Densus 88 Tangkap Dua Orang Terduga Teroris di Luwu Timur, Sulsel

"Dimana pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, senja api tersebut digunakan anggota Jamaah Islamiyah untuk melakukan latihan atau Tadrib di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara," ujar Ade.

Ditahun 2010, kata dia, MU juga diketahui menerima paket amunisi kaliber 5,56 mm dari tersangka TH yang juga sudah ditangkap di daerah Poso. Sehingga diserahkan kepada tersangka SYM untuk digunakan sebagai sarana atau alat latihan di daerah Kolaka.

"Kemudian tersangka MU juga berperan untuk mencari lahan yang akan digunakan sebagai lokasi Tadrib atau latihan di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. Selanjutnya tersangka MU ini beberapa kali mengikuti pertemuan dengan anggota Jamaat Islamiyah lainnnya di daerah Jawa Tengah," kata dia.

"Dan pada tahun 2015 (MU) ikut dalam kegiatan Turba, di salah satu hotel dan penginapan di Kabupaten Luwu Timur serta di Poso Sulawesi Tengah untuk memperkenalkan ketua Bitonah yaitu tersangka dengan inisial MN alias T yang sudah dilakukan penangkapan di daerah Jawa Tengah pada bulan Agustus 2015," tambah Ade.

Untuk tersangka MM, juga merupakan anggota Toliyah wilayah Sulawesi yang juga berada di bawah tersangka HP yang diketahui dalam struktur organisasi Jamaah Islamiyah HP adalah Qoid Wakalah, Sulawesi.

Perbuatannya MM adalah telah berbaiat atau mengucapkan janji setia kepada Amir (Pimpinan Tertinggi) Jamaah Islamiyah. Sebagai syarat untuk menjadi anggota Jamaah Islamiyah. Sehingga, sekitar tahun 2003, MM melakukan uji coba senjata M16 bersama dengan tersangka BH alias S yang sudah ditangkap di daerah Jawa Timur.

Sementara ditahun 2004, MM juga diketahui melakukan survei di daerah gunung Bulu Poloe atau Gunung Patah. Untuk digunakan sebagai tempat tadrib Jamaah Islamiyah.

"Pada 2004 mengikuti pelatihan di gunung Walenrang bersama dengan tersangka BH. Yang mana terdapat latihan pengenalan dan penggunaan senjata, jenis M16 dan Revolver," kata dia.

"Pada 2006 membuat tempat penyimpanan senjata dari gorong-gorong di bawah tanah di kebun miliknya. Di daerah Luwu Timur yang mana tersangka HR pernah menyimpan senjata di tempat tersebut," sambung Ade.

Tak hanya itu, pada tahun 2007, MM juga mengetahui dan memfasilitasi tersangka AG yang telah ditangkap di Provinsi Jawa Timur.

Lalu pada tahun 2008 MM melakukan pelatihan di daerah Siwa, dimana dalam pelatihan tersebut selain melakukan kegiatan fisik berupa push up, sit up, hingga lari-lari yang juga diisi dengan pengenalan senjata api melalui gambar oleh tersangka H.

Kedua tersangka MU dan MM yang ditangkap masih ada kaitannya dengan tiga orang terduga teroris yang ditangkap pertama di Kabupaten Luwu Timur dan 12 orang yang ditangkap di Poso pada Agustus 2021. Termasuk dengan terduga teroris yang ditangkap di Provinsi Riau, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Untuk keterlibatan kedua tersangka yang sudah diamankan oleh densus 88 Mabes Polri ini bahwa kedua tersangka baik MU maupun MM, merupakan anggota Jamaah Islamiyah yang merupakan organisasi terlarang sesuai dengan putusan pengadilan," katanya.

Dari kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata panjang M 16, satu pucuk revolver dan beberapa bagian senjata bagian panjang M 16 yang mau dirakit.

Kemudian, Magazine pabrikan M 16, 5 detonator, 124 butir amunisi tajam kaliber 5,56 dan beberapa butir amunisi hampa dan amunisi karet serta 2 pucuk senjata jenis FN organik beserta magazine.

Kedua pelaku, dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2018 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini