Teriakan Nenek Minta Tolong, Disekap dan Mau Diperkosa Anak Muda

Nyaris menjadi korban pemerkosaan anak muda

Muhammad Yunus
Rabu, 01 Desember 2021 | 13:01 WIB
Teriakan Nenek Minta Tolong, Disekap dan Mau Diperkosa Anak Muda
Ilustrasi: Terduga pelaku perampokan dan pemerkosa mahasiswi di Makassar terekam CCTV / [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Seorang nenek berinisial DA (64 tahun) minta tolong. Nyaris menjadi korban pemerkosaan anak muda di Dusun Nekeas, Desa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Pelaku anak muda berusia 21 tahun inisial NT. Melakukan aksi bejat pada Rabu (17/11/2021) sekitar pukul 17.00 Wita. Namun baru ditangkap hari ini, Rabu 1 Desember 2021.

Informasi Telisik.id -- jaringan Suara.com, TKP terjadi di dalam kebun. Saat korban pulang dari kebun menuju rumah.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, mengatakan sampai di tengah jalan tiba-tiba pelaku NT datang dari arah belakang. Langsung menyekap. Menutup mata, mulut, serta hidung korban DA dengan sekuat tenaga.

Baca Juga:Seorang Gadis Remaja Diperkosa di Sawah, Kawannya Kabur

Korban pun berteriak minta tolong serta berusaha melepaskan sekapan tangan pelaku.

Teriakan korban didengar sejumlah warga yang kebetulan melintas. Kemudian berinisiatif mencari sumber teriakan.

Pada saat warga berada pada jarak sekitar 25 meter dari tempat kejadian, mereka melihat tersangka masih menyekap korban dengan menggunakan tangannya.

Pada saat warga mendekati tempat kejadian, pelaku NT langsung melepaskan korban dan melarikan diri.

“Saat pelaku melakukan tindak pidana tersebut, tersangka tidak menggunakan baju dan hanya menggunakan celana pendek,” ujar Kapolres.

Baca Juga:Parah! Mahasiswi Diperkosa Anak Pemilik Kos Saat Menstruasi

Polisi kemudian mencari pelaku dan menangkap pelaku lalu ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari mengatakan, atas perbuatannya tersebut pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan penjara.

Pelaku NT ditangkap dan ditahan oleh polisi karena berniat berbuat tidak baik terhadap korban DA.

"Pelaku telah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Kasat Reskrim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini