Pembacaan Vonis di PN Makassar, Pengunjung Sidang Nurdin Abdullah Diperiksa Ketat

Pihak keamanan kemudian meminta pengunjung untuk antre. Mereka diperiksa ketat satu per satu.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 29 November 2021 | 10:02 WIB
Pembacaan Vonis di PN Makassar, Pengunjung Sidang Nurdin Abdullah Diperiksa Ketat
Pemeriksaan pengunjung sidang vonis Nurdin Abdullah di PN Makassar, Senin (29/11/2021). [Foto : Suara.com/ Florensia Klara Tambing]

SuaraSulsel.id - Terdakwa Nurdin Abdullah menjalani vonis kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, hari ini. Antrean massa pengunjung sidang di Pengadila Negeri Makassar, Sulawesi Selatan kembali ramai dan diperiksa ketat.

Pantauan SuaraSulsel.id, ruang Harifin Tumpa, tempat sidang digelar mulai dipadati pengunjung sejak jam 08.00 wita. Mereka mengaku datang langsung dari Bantaeng untuk mendukung mantan bupatinya itu.

Pihak keamanan kemudian meminta pengunjung untuk antre. Mereka diperiksa ketat satu per satu.

Semua barang bawaan pengunjung wajib melalui pemeriksaan security. Begitu juga untuk pengunjung pria, mereka diperiksa dengan cara diraba.

"Kita ingin mengantisipasi jangan sampai ada pengunjung yang membawa senjata tajam dan sejenisnya," kata salah satu security, Sakriyadi.

Pihak pengadilan Negeri Makassar juga membatasi pengunjung yang ingin masuk ke ruang sidang. Hal tersebut untuk mengantisipasi kerumunan.

"Kami menyediakan layar di luar ruang sidang. Ada live sehingga pengunjung harus tetap menjaga jarak," tambahnya.

Seperti diketahui, Nurdin sudah membacakan pembelaannya pada Selasa, 23 November, pekan lalu. Ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Nurdin Abdullah sendiri dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan pada sidang di ruang Harifin Tumpa, Kamis, 15 November 2021, pekan lalu. Dalam amar surat tuntutannya, JPU berpendapat Nurdin Abdullah sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama. 

Dalam perkara itu, jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Juga, meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun setelah menjalani pidana.  

JPU menjerat Nurdin dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kontributor : Lorensia Klara Tambing

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini