Pengacara Yakin Nurdin Abdullah Bisa Bebas Dari Semua Tuntutan KPK

Tim kuasa hukum Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah memohon kepada majelis hakim

Muhammad Yunus
Selasa, 23 November 2021 | 19:06 WIB
Pengacara Yakin Nurdin Abdullah Bisa Bebas Dari Semua Tuntutan KPK
Nurdin Abdullah dihadirkan secara virtual, dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 29 September 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

JPU Kecewa

Sementara, JPU KPK Rikhi Benindo mengungkapkan kekecewaannya terhadap kuasa hukum Nurdin Abdullah. Kata Rikhi, tim kuasa hukum terdakwa hanya mengungkit sedikit fakta yang menguntungkan kliennya saja.

"Kami kecewa dengan kuasa hukum yang hanya mengungkit sedikit fakta, tidak secara utuh. Jika secara utuh maka tentu analisanya akan berbeda," ujar Rikhi.

Ia menjelaskan, KPK akan tetap pada tuntutannya. Mereka yakin mendakwa Nurdin Abdullah dengan pasal suap dan gratifikasi, apalagi jika dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi di persidangan. Bukan keterangan Nurdin Abdullah semata.

Baca Juga:Pengacara Sebut Sari Pudjiastuti yang Pantas Dihukum, Bukan Edy Rahmat

"Pada intinya mereka minta dibebaskan karena menganggap dakwaan kami, baik penerimaan suap maupun gratifikasi tidak terbukti. Mereka menilai apa yang kami analisa di tuntutan hanya asumsi. Tapi apa yang kami sampaikan itu fakta persidangan," tegasnya.

Rikhi mengaku heran, sebab Nurdin Abdullah dan kuasa hukumnya tidak konsisten. Di satu sisi mereka minta terdakwa bebas, di sisi lain juga minta keringanan hukuman.

Namun semua keputusan ada pada majelis hakim. Langkah KPK selanjutnya akan ditentukan jika majelis hakim sudah menjatuhkan vonis kepada terdakwa pada tanggal 29 November 2021.

Diketahui, JPU KPK sudah menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Nurdin sendiri dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:Masjid Nurdin Abdullah Dibangun dari Uang Korupsi, Bagaimana Hukumnya Dipakai Salat?

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini