Juru Bicara Luhut Pandjaitan: LSM Tidak Melulu Bawa Kepentingan Publik

Rencana Luhut Binsar Pandjaitan mengaudit Lembaga Swadaya Masyarakat

Muhammad Yunus
Jum'at, 19 November 2021 | 07:05 WIB
Juru Bicara Luhut Pandjaitan: LSM Tidak Melulu Bawa Kepentingan Publik
Juru Bicara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi. [Antara]

SuaraSulsel.id - Rencana Luhut Binsar Pandjaitan mengaudit Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM, kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi, merupakan upaya menjaga kedaulatan ekonomi bangsa.

Menurut Jodi, praktik ini merupakan hal lumrah di tataran berorganisasi internasional dan bagian dari transparansi kepada masyarakat.

"Di negara demokratis seperti Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa mensyaratkan adanya pengungkapan kepada publik secara berkala oleh LSM tentang hubungan mereka dengan prinsipal asing, yang berkaitan dengan kegiatan dan fungsi mereka sebagai saluran dana asing," ujar Jodi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Jodi menilai, keterbukaan menjadi aspek penting, terutama bagi para LSM di Indonesia yang menerima aliran dana dari Lembaga asing.

Baca Juga:Hadiri Webinar ITS, Menko Marves Sebutkan Investasi Hijau

Ia menerangkan, kegiatan-kegiatan LSM tidak melulu membawa kepentingan publik. Melainkan berpotensi memiliki muatan kepentingan pemberi dana.

"Memang ada tuntutan agar LSM transparan dalam kegiatan operasionalnya, struktur organisasi, sampai penyokong dana LSM tersebut. Publik juga berhak memperoleh informasi mengenai sumber dan penggunaan dana LSM, apalagi jika dana yang diperoleh dari asing," tuturnya.

Untuk diketahui, Parlemen Filipina saat ini misalnya tengah melakukan investigasi atas Bloomberg Philanthropies yang diduga mengucurkan dana hibah kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Filipina. Untuk mendanai program dalam rangka meloloskan regulasi anti tembakau.

Parlemen Filipina kemudian memutuskan bahwa program tersebut bermasalah. Lantaran melanggar sejumlah regulasi terkait intervensi asing.

Lantaran, intervensi ini merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara lantaran dapat mempengaruhi wewenang pemerintah sebagai pembuat kebijakan publik.

Baca Juga:Masih Mahal, Menteri Luhut Mau Harga Mobil Listrik Jadi Rp 150 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini