SuaraSulsel.id - Kapolres Muna, Sulawesi Tenggara, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, IPTU LM Arwan mengungkapkan, modus SY guru SMK di Kabupaten Muna mencabuli seorang mahasiswi.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, guru SY berkedok sebagai dukun yang pandai mengobati orang sakit. Dimana, saat itu, korban sedang terbaring sakit di dalam kamarnya.
Ibunya yang panik berteriak minta tolong. Kebetulan saat itu, ada tersangka di dekat rumah Bunga. Tanpa basa-basi, SY langsung masuk ke kamar Bunga dan bertindak sebagai dukun membacakan doa-doa. Bunga langsung tenang.
Beberapa hari kemudian, SY kembali mendatangi rumah Bunga. SY langsung masuk ke kamar dan membangunkan Bunga dengan dalih akan melanjutkan pengobatan.
Baca Juga:Ramai Dugaan 'Guru Honorer Bodong' Lulus ASN P3K Jember, Begini Respons Dinas Pendidikan
Namun, bukannya mengobati, SY malah memasukan tangannya pada celana Bunga sebanyak dua kali.
"Korban rasa kencing menuju kamar mandi dan bertemu ibunya. Saat itu korban langsung menyampaikan perbuatan SY," kata Arwan, Senin (15/11/2021).
Ibunya yang mendengar itu, langsung mengarahkan Bunga untuk melapor ke Polsek. Saat itu juga, SY langsung diamankan.
"SY sudah ditetapkan tersangka dan telah diamankan di ruang sel," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, SY dijerat pasal 289 tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Baca Juga:Guru SMK Perkosa Siswa NTT, Modus Operandi Diajak Pacaran dan Kerja Tugas
"Kita sudah kirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) di kejaksaan," pungkasnya.
Peristiwa itu terjadi pada 30 Oktober 2021 di rumah korban di Kecamatan Katobu, sekitar pukul 15.30 Wita.