DPO Kasus Rudapaksa Anak di Maluku Diringkus di Dalam Goa Hutan

Dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur

Muhammad Yunus
Kamis, 05 Februari 2026 | 20:41 WIB
DPO Kasus Rudapaksa Anak di Maluku Diringkus di Dalam Goa Hutan
Ilustrasi hutan (unsplash/Jasper Garratt)
Baca 10 detik
  • Polda Maluku menangkap tersangka RMM pada Kamis, 5 Februari, terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
  • Penangkapan DPO yang buron sejak 2023 dilakukan di hutan Desa Pasinalu oleh tim gabungan khusus.
  • Tersangka RMM dijerat undang-undang kekerasan seksual dan kini ditahan Polda Maluku untuk proses hukum.

SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil menangkap tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial RMM yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023.

“Berkat dukungan dan doa masyarakat, terduga pelaku RMM berhasil kami tangkap di wilayah hukum Polres Seram Bagian Barat, di kawasan hutan Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Kamis (5/2).

RMM ditangkap oleh tim gabungan khusus yang dibentuk Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, setelah hampir tiga tahun buron. Tersangka ditemukan bersembunyi di dalam sebuah goa usai aparat melakukan pengejaran intensif sejak Agustus 2025.

Rositah mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang menjadi atensi khusus pimpinan sejak awal.

Baca Juga:Tawuran Lagi! Satu Warga Tewas di Makassar

Ia menjelaskan, Kapolda Maluku secara khusus membentuk tim gabungan yang melibatkan Ditreskrimum Polda Maluku, Sat Brimob, dan Polres SBB untuk memburu tersangka hingga ke wilayah hutan dengan medan sulit.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting, menyebut laporan kasus tersebut diterima sejak Juli 2023 dan proses pencarian menghadapi kendala geografis berupa pegunungan dan hutan lebat.

“Sebanyak empat tim diturunkan sebagai wujud komitmen Polri untuk menuntaskan perkara ini,” kata Dasmin.

Menurutnya, tersangka ditangkap tanpa perlawanan dalam kondisi lemah setelah dilaporkan tidak makan selama tiga hari. Saat ini RMM telah diamankan di Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

RMM dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 6 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Mengerikan! Keluarga Diburu dan Anaknya Disiram Air Panas saat Demo Luwu Raya

Polda Maluku menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara tuntas serta memastikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak.

Sebelumnya diketahui, RMM merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi pada 9 Juli 2022. Kasus tersebut baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023, setelah korban memberanikan diri melapor.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB. Dalam kasus tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul hingga menyetubuhi korban di dalam mobil miliknya.

Setelah kasus mencuat, RMM melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat hingga akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini